Kajati Sulsel Agus Salim Damaikan Kasus KDRT Suami ke Istri di Jeneponto Lewat Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyetujui dan menerima permohonan Restotarif Justice (RJ) atas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan tersangka Bachtiar bin Baci (35 tahun) kepada istrinya Salmah (32 tahun).
Ekspose perkara permohonan RJ Kejari Jeneponto ini dilakukan Kajati Sulsel Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator Nurul Hidayat, Kasi Teroris Parawangsah, Kasi Oharda, Alham dan Kasi Penkum Soetarmi di Kejati Sulsel, Rabu (17/4/2025). Ekspose ini juga diikuti Kajari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa bersama jajaran secara daring lewat aplikasi zoom meeting.
Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Dari ketentuan yang ada dalam Perja, perkara ini sudah memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif. Juga telah dilakukan musyawarah dan disepakati adanya perdamaian antara suami istri tersebut,” kata Agus Salim.
Kasus Posisi
Peristiwa KDRT yang dilakukan Bachtiar kepada istrinya terjadi pada hari Minggu tanggal 29 September 2024. Penyebabnya, tersangka merasa kesal (emosi) karena korban Salmah menghalangi anaknya ikut liburan bersama tersangka dan istri lainnya. Saat tersangka Bahtiar bersama saksi Numang dalam perjalanan menggunakan mobil di daerah Dusun Tanale, Desa Kareleo, Kecamatan Bontoramba bertemu dengan korban Salma sedang berboncengan dengan saksi Parida. Tersangka lantas mengikuti dari arah belakang dan mencegatnya, setelah berhenti tersangka lantas menghampiri korban.
Korban Salmia berusaha kabur, namun berhasil ditangkap tersangka Bachtiar. Tersangka lantas menyerat korban naik ke atas mobil. Korban Salmiah berusaha melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong. Hingga akhirnya bisa melepaskan gengaman tersangka dan meninggalkan lokasi setelah ada beberapa warga yang datang.
Pengajuan RJ yang dilakukan Kejari Jeneponto disertai beberapa alasan. Pertama, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak Korban dan Tersangka, di mana korban telah memaafkan tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga (suami-istri). Keempat, perbuatan Tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan dalam Masyarakat.
Kajati Sulsel Agus Salim menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Jeneponto. Dirinya berpesak agar jaksa fasilitator tetap memantau proses perdamaian dan memastikan hubungan tersangka dan korban tetap harmonis.
“Atas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Jeneponto. Setelah disetujui, seluruh administrasi dilengkapi. Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ,” pesan Agus Salim.
Makassar, 17 April 2025
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.