Peningkatan Status Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi pada Kemendikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 448/078/K.3/Kph.3/05/2025
Peningkatan Status Penyidikan
Perkara Dugaan Korupsi pada Kemendikbudristek
dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022
Pada 20 Mei 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menaikkan status ke tahap penyidikan, terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d 2022 berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025.
Adapun kasus posisinya yaitu:
⦁ Kementerian Dikbudristek pada tahun 2020 menyusun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan Pendidikan Tingkat Dasar, Menengah dan Atas yang ditujukan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM). Berdasarkan pengalaman ujicoba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek sebelumnya pada tahun 2018 - 2019 telah ditemukan berbagai kendala, diantaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet. Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif;
⦁ Dari pengalaman tersebut dan berdasarkan perbandingan beberapa Operating System (OS) lainnya, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows. Namun Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
⦁ Berdasarkan uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa, dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar.
⦁ Kemudian atas dasar review kajian pengadaan TIK untuk satuan Pendidikan, Kemendikbudristek mengaanggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 - 2022 sebesar Rp3.582.607.852.000 (tiga triliun lima ratus delapan puluh dua miliar enam ratus tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan untuk DAK sebesar Rp6.399.877.689.000 (enam triliun tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp9.982.485.541.000 (sembilan triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar empat ratus delapan puluh lima juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, Tim Penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi, sehingga Tim Penyidik pada JAM PIDSUS menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 s.d 2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
Selanjutnya Tim Penyidik pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 telah melakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 2 (dua) lokasi sehubungan dengan perkara tersebut yaitu:
⦁ Apartemen Kuningan Place Lt.12 B9 Jl Kuningan Mulia Lot. 15 RT 6 RW 1 Menteng Atas Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, kediaman sdri. FH selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek.
⦁ Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard / 30.06 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 11 Karet Semanggi Setiabudi Jakarta Selatan, kediaman sdri. JT selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek.
Dalam melakukan Penggeledahan dan Penyitaan tersebut, Penyidik JAM PIDSUS menemukan barang barang berupa:
⦁ Di Rumah sdri. FH Staf Khusus Menteri Dikbudristek di Apartemen Kuningan Place Lt.12 B9 Jl Kuningan Mulia Lot. 15 RT 6 RW 1 Menteng Atas Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan :
Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa :
⦁ 1 (satu) unit laptop merk Asus Zenbook Notebook PC Warna Blue Savire dengan Model UX3405M, S/N: S5N0CX07U148212, Produk ID: 00342-42688-64745-AAOEM;
⦁ 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna gold dengan Model SM-A510FD, IMEI 1: 356911/07997542/9, IMEI 2 : 356912/07/997542/7, S/N: RR8H808D9VV;
⦁ 1 (satu) unit handphone merk Samsung berwarna putih dengan Model SM-N750, S-N: RF1F33MMNCV IMEI: 351665/06/035327/8;
⦁ 1 (satu) unit handphone merk Samsung berwana biru dengan Model SM-A705F/DS, S/N: RR8M5116KCR, IMEI 1: 355913/10/564220/6, IMEI 2: 355914/10/564220/4;
⦁ 1 (satu) unit handphone merk Samsung dengan Model SM-G 990E/DS S/N: RRCT2024DPD, IMEI 1: 355798870245552, IMEI 2: 359032560245557 berikut simcard Telkomsel nomor 08111492598.
⦁ Di Rumah sdri. JT selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard / 30.06 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 11 Karet Semanggi Setiabudi Jakarta Selatan:
Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa :
⦁ 1 (satu) unit Harddisk Eksternal kapasitas 1TB merk WD berwarna hitam S/N: WX32A70RSVZC, P/N: WDBYVG0010BBK-0B, Used Space: 167.053.348.864 bytes, Free Space: 833.115.136.000 bytes.
⦁ 1 (satu) unit Harddisk Eksternal kapasitas 300GB merk WD berwarna merah S/N: WXEY08VFF268, P/N: WD3200MER-00 2209A Used Space: 6.531.383.296 bytes, Free Space: 313.330.429.952 bytes beserta dongle.
⦁ 1 (satu) unit Flashdisk kapasitas 8GB berwarna hitam merah, Used Space: 1.507.852.288 bytes, Free Space: 6.232.801.280 bytes dengan stiker bertuliskan Transitional Justice and reconciliation Commission.
⦁ 1 (satu) unit Laptop HP Envy x360 convertible berwarna hitam Serial No. 8CG923IJF1 dalam kondisi mati beserta charger.
Dokumen berupa :
⦁ 1 (satu) buah buku agenda warna biru merek Moleskine;
⦁ 1 (satu) buah buku agenda warna biru merek Moleskine ujung sampul depan atas dan bawahnya robek;
⦁ 1 (satu) buah buku agenda sampul warna biru bergambar tangkai dan bunga warna putih;
⦁ 1 (satu) buah buku agenda sampul warna merah merek Noteletts;
⦁ 1 (satu) buah buku agenda sampul warna biru bertuliskan Hedayah;
⦁ 1 (satu) buah buku agenda sampul warna hijau bertuliskan Jinbo Business Notebook Plan;
⦁ 1 (satu) buah buku agenda sampul warna hitam merek Daycraft;
⦁ 1 (satu) buah buku agenda sampul warna hitam bertuliskan Better Financing fot Better Health Achieving UHC PPJK Kemenkes RI;
⦁ 1 (satu) buah buku agenda sampul warna merah merek Daycraft;
⦁ 1 (satu) buah buku agenda sampul warna coklat muda merek Typo;
⦁ 1 (satu) buah buku agenda sampul warna hijau merek Smash;
⦁ 1 (satu) buah buku agenda sampul warna coklat tua merek Daycraft;
⦁ 1 (satu) buah buku agenda sampul warna coklat tua merek Typo;
⦁ 1 (satu) buah buku agenda sampul warna hitam bertuliskan Merdeka Belajar HGN 2021;
⦁ 1 (satu) buah buku agenda sampul warna biru bertuliskan Majlis Keselamatan Negara Malaysia Jabatan Perdana Menteri.
Jakarta, 26 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id