Penerangan Hukum Anti Korupsi di Polimarim, Kasipenkum Kejati Sulsel Ajak Calon Pelaut Jaga Integritas
KEJATI SULSEL, Makassar-- Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melaksanakan program penerangan hukum di Politeknik Maritim AMI Makassar (Polimarim), Jl Nuri, Rabu (28/8/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejati Sulsel, Soetarmi hadir membawakan materi terkait "Sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi."
Wakil Direktur III Polimarim, Mashudi Gani menyampaikan apresiasi kepada Seksi Penkum Kejati Sulsel yang melakukan penyuluhan hukum di kampus pencetak pelaut handal dan terampil.
“Terima kasih kepada Kejati Sulsel yang hadir memberikan pengetahuan bagi mahasiswa kami. Sebuah ilmu yang sangat penting untuk bekal memasuki dunia kerja, terutama membangun budaya integritas dan anti korupsi sedari dini,” kata Mashudi Gani.
Kasipenkum mengatakan orang menaati hukum karena ada 4 alasan. Mulai dari, takut akan sanksi (hukuman), sadar akan manfaat hukum, pengaruh masyarakat sekelilingnya dan tidak ada pilihan lain.
Untuk penanganan tindak pidana korupsi pemerintah bersama DPR telah menyusun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini ada 3 lembaga penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi, Polri, Kejaksaan dan KPK.
“Tindak pidana korupsi itu masuk kejahatan luar biasa, sudah masuk ke semua sendi kehidupan. Karena itu ada 3 APH (Aparat Penegak Hukum) yang punya kewenangan melakukan penyelidikan,” kata Soetarmi.
Sebagai upaya pencegahan korupsi. Soetarmi meminta mahasiswa dan birokrasi Polimarim mengambil filosifi budaya Siri’ yang ada di Sulawesi Selatan.
“Budaya Siri’ ini adalah falsafah hidup yang dianut oleh masyarakat Bugis-Makassar yang memiliki makna rasa malu dan harga diri. Kalau sudah tersandung korupsi, maka bukan hanya sanksi penjara dan denda tapi juga ada sanksi sosial di masyarakat. Akan bikin malu pribadi, keluarga dan instansi,” jelas Soetarmi.
Kasi Penkum memberikan beberapa tips menghindari perilaku korup. Mulai dari peningkatan integritas dengan pendekatan agama, rajin belajar hukum terutama terkait tindak pidana korupsi dan pengawasan secara kontinyu.
“Mari kita mulai membiasakan yang benar jangan membenarkan yang biasa. Bagi adik-adik sering mengikuti sosialisasi, seminar atau pelatihan pencegahan tindak pidana korupsi, seperti yang dilakukan hari ini,” ungkap Soetarmi.