Dituduh Lakukan Penganiayaan, Yoghi Jadi Korban Pengeroyokan Tersangka Ikbal dan Aditia

Dituduh Lakukan Penganiayaan, Yoghi Jadi Korban Pengeroyokan Tersangka Ikbal dan Aditia

KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Kepala Seksi Oharda pada bidang Pidum, Alham dan beberapa jaksa  melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Kepulauan Selayar di Kejati Sulsel, Selasa (3/6/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kajari Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra, Kasi Pidum Irmansyah Asfari, dan jajaran secara virtual. 

Kejari Selayar mengajukan RJ atas nama tersangka Tri Aditia Ramadhan alias Adi bin Andi Mappadulung (18 tahun) dan Muh. Ikbal alias Gomme bin Karing (19) yang melanggar pasal 170 ayat (1) KHUP (kasus pengeroyokan) terhadap korban Yoghi Praditya Werdana (21 tahun).

Peristiwa pengeroyokan yang dilakukan tersangka Adi dan Ikbal terhadap korban Yoghi terjadi pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025  di sekitar Hotel Tanjung Merayu, Jalan Poros Pamatata, Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar.Saat itu saksi korban Yoghi Praditya  bersama beberapa temannya sedang duduk santai, tidak berselang lama kemudian datang kedua tersangka. Tersangka Ikbal lalu menarik baju korban Yoghi dan menuduh dia sebagai pelaku penganiayaan terhadap keluarganya. Tersangka Adi langsung memukul kepala bagian belakang saksi Korban Yhogi. Kemudian Tersangka Ikbal  langsung menarik saksi korban lalu mencekik menggunakan tangan bagian kirinya sambil memukul alis mata sebelah kiri. Setelah itu, kedua tersangka meninggalkan tempat kejadian perkara sedangkan Saksi Korban Yhogi langsung melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke kantor polisi.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman hukuman di bawah 5 tahun; Adanya perdamaian antara pihak Korban dan Tersangka; Perbuatan Tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan dalam Masyarakat.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Selayar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. 
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

Makassar, 3 Juni 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan