Ilham Dika Tendang Rendi Saat Proses Mediasi, Kejati Sulsel Selesaikan Kasus Penganiayaan di Luwu Timur Lewat Keadilan Restoratif

Ilham Dika Tendang Rendi Saat Proses Mediasi, Kejati Sulsel Selesaikan Kasus Penganiayaan di Luwu Timur Lewat Keadilan Restoratif

 

KEJATI SULSEL, Makassar—Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Koordinator, Nurul Hidayat dan Kasi Oharda pada bidang Pidum, Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu di Kejati Sulsel, Kamis (26/6/2025).

Ekspose perkara RJ ini turut dihadiri Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu, Ridwan dan jajaran secara daring melalui zoom meeting.
Cabjari Wotu mengajukan perkara dengan nama tersangka Ilham Dika alias Andika (27 tahun) yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP (kasus penganiayaan) terhadap korban Rendi Surya Saputra alias Rendi (20 tahun).

Perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka Ilham Dika terhadap korban Rendi terjadi pada hari Senin tanggal 14 April 2025 di Kantor Desa Cendana Hijau, Kecamatan Wotu, Luwu Timur. Saat itu, tersangka Ilham mendampingi saksi Sitti Idayati yang akan melakukan mediasi dengan Rendi terkait adanya pemukulan yang dilakukan Rendi terhadap anak saksi Sitti Idayati.

Saat memasuki ruangan mediasi di kantor desa, saksi Idayati bertanya dengan suara keras ke Rendi soal alasan dia memukul anaknya. Rendi lantas menjawab dengan nada tinggi dan menantang. Melihat hal itu, tersangka Ilham lantas mencari posisi yang berhadapan dengan korban lalu menendang dari arah depan ke posisi Rendi yang saat itu sedang duduk. Korban Rendi pun terjatuh bersama kursi yang didudukinya dan mengalami luka memar.

Diketahui, Tersangka Ilham Dika merupakan  tulang punggung keluarga, dengan seorang istri dan dua anak yang masih kecil dan membutuhkan perhatian penuh. Dalam kesehariannya, tersangka hanya bekerja serabutan, mengandalkan pekerjaan harian yang tidak menentu demi mencukupi kebutuhan hidup keluarganya. Ia berharap diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan tetap dapat menjalankan perannya sebagai penopang hidup bagi orang-orang yang sangat bergantung padanya.

Dalam perkara ini para Tersangka yang mengakui kesalahannya telah meminta maaf kepada korban dan sudah dibuat surat kesepakatan perdamaian untuk memulihkan keadaan korban pada keadaan semula dengan memberikan uang ganti rugi baik untuk biaya perawatan korban.  Tersangka beserta keluarga berharap agar proses penuntutan dapat dihentikan dengan upaya Restorative Justice.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, Tersangka bukan residivis; Bahwa luka yang dialami oleh korban sudah pulih seperti semula; Adanya itikad baik dari tersangka mengeluarkan kompensasi untuk korban; Adanya kesepakatan damai antara tersangka dengan Saksi Korban dengan memulihkan keadaan korban pada keadaan semula dan memberikan uang ganti rugi baik untuk biaya perawatan korban; Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, yakni paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan; Pihak Pemerintah, Tokoh Mayarakat, Tokoh Agama merespon positif.

Wakajati Sulsel, Teuku Rahman menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Teuku Rahman.

Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Cabjari Wotu untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Teuku Rahman.


Makassar, 26 Juni 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan