Wakajati Sulsel Teuku Rahman Pimpin Supervisi Pidum, Tingkatkan Kualitas Penanganan Perkara

Wakajati Sulsel Teuku Rahman Pimpin Supervisi Pidum, Tingkatkan Kualitas Penanganan Perkara

 

KEJATI SULSEL, BANTAENG-- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melaksanakan kegiatan supervisi dalam rangka penuntasan penyelesaian perkara tindak pidana umum di lima Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayahnya. Kegiatan ini berlangsung mulai Selasa, 8 Juli 2025 hingga Jumat, 11 Juli 2025, dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Rizal Syah Nyaman.

Adapun Kejaksaan Negeri yang menjadi lokasi supervisi meliputi Kejaksaan Negeri Jeneponto, Bulukumba, Sinjai, Kepulauan Selayar dan Bantaeng.

Kegiatan supervisi ini bertujuan untuk mengevaluasi penanganan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), serta memastikan pelaksanaan kebijakan penegakan hukum berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan. 

Beberapa jenis perkara yang menjadi fokus evaluasi antara lain tindak pidana narkotika, kejahatan terhadap orang dan harta benda, keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), hingga perkara terorisme dan lintas negara. 

"Kami juga memantau pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice. Supervisi ini menyasar beberapa satuan kerja di wilayah hukum Sulawesi Selatan, termasuk Kejari Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, dan Sinjai,” ujar Wakajati Sulsel, Teuku Rahman.

Ia menjelaskan bahwa tim akan menilai langsung bagaimana pelaksanaan penanganan perkara, termasuk penerapan kebijakan penyelesaian perkara secara restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

Sementara itu, Aspidum Kejati Sulsel, Rizal Syah Nyaman, berharap kegiatan ini dapat menyelaraskan kebijakan di tingkat pusat dengan pelaksanaan teknis di daerah. 

“Penanganan perkara tindak pidana umum sudah menunjukkan perkembangan yang signifikan menuju arah yang lebih baik,” ungkap Rizal.

Materi supervisi mencakup penyelesaian perkara tindak pidana umum mulai dari tahap pra-penuntutan, penuntutan, upaya hukum, eksekusi, hingga eksaminasi. Biaya yang timbul dalam kegiatan ini sepenuhnya dibebankan pada DIPA Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Tahun 2025.

Kegiatan supervisi ini merupakan wujud komitmen Kejati Sulsel dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara dan memastikan setiap kasus tindak pidana umum diselesaikan dengan baik, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan