Potensi Devisa Rp1,4 Triliun, Plt. Wakil Jaksa Agung dan Wamenko Polkam Luncurkan Proyek Pemanfaatan Stockpile Bauksit di Bintan

Potensi Devisa Rp1,4 Triliun, Plt. Wakil Jaksa Agung dan Wamenko Polkam Luncurkan Proyek Pemanfaatan Stockpile Bauksit di Bintan

Plt. Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, bersama Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Letjen TNI (Purn) Lodewijk F. Paulus, serta Tim Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN) meresmikan peluncuran pemanfaatan sisa stockpile bijih bauksit di Desa Tanjung Moco, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Senin 28 Juli 2025.
Inisiatif ini menjadi langkah strategis dari Desk PPDN dalam rangka meningkatkan cadangan devisa negara melalui pemanfaatan bijih bauksit sisa hasil pertambangan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang tidak sesuai dengan ketentuan larangan ekspor bahan mentah sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010, yang berlaku sejak Januari 2014.
Sejak diberlakukannya ketentuan tersebut, upaya untuk menangani sisa stockpile bijih bauksit tersebut telah dilakukan namun belum berhasil secara signifikan hingga tahun 2024. Melalui pembentukan Desk Koordinasi PPDN oleh Kemenko Polkam lewat Keputusan Nomor 151 Tahun 2024, Tim Pokja yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. mampu menawarkan solusi konkret terhadap permasalahan ini, dengan melibatkan kementerian teknis seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Total volume sisa stockpile di wilayah Kepri ini diperkirakan mencapai 5 juta metrik ton, yang jika diasumsikan bernilai 20 USD per ton, berpotensi menghasilkan penerimaan negara hingga Rp1,4 triliun. Proses pelelangan akan dilaksanakan berdasarkan mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Minerba sesuai dengan ketentuan Pasal 184 PP Nomor 96 Tahun 2021.
Dalam sambutannya, Plt. Wakil Jaksa Agung RI menegaskan bahwa institusi Kejaksaan saat ini tidak hanya fokus pada penegakan hukum di hilir, tetapi juga aktif pada ranah hulu melalui pencegahan dan pemulihan kerugian negara. Pelaksanaan Desk PPDN mencerminkan komitmen antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat sistem tata kelola devisa nasional.
Salah satu fokus Desk adalah mendorong pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), melalui berbagai kegiatan edukatif seperti sosialisasi dan pelatihan teknis.
“Pada kegiatan ini, kita melihat bukti lain dari kerja proaktif tersebut. Tumpukan bijih bauksit di hadapan kita ini bukanlah masalah baru. Aset ini telah terabaikan dan menjadi persoalan tanpa solusi selama satu dekade, sejak tahun 2014. Berkat inisiatif, kerja keras, dan kepemimpinan Desk PPDN, kebuntuan selama 10 tahun itu akhirnya berhasil kita pecahkan” tegasnya.
Keberhasilan di Kepulauan Riau ini diharapkan menjadi acuan nasional. Kejaksaan akan terus mendorong penyusunan Peraturan Presiden yang secara khusus mengatur tata kelola terhadap hasil tambang yang terbengkalai dan belum memiliki status hukum jelas di seluruh wilayah Indonesia.
“Perpres ini akan mengadopsi mekanisme kerja sama yang telah kita buktikan keberhasilannya di sini, sehingga semua aset serupa dapat dioptimalkan untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara”, tutupnya. 
Kemudian, Letjen TNI (Purn) Lodewijk F. Paulus selaku Wakil Menko Polkam menyampaikan bahwa pembentukan Desk PPDN adalah upaya pemerintah untuk memutus ego sektoral dan membangun orkestrasi kerja lintas kementerian/lembaga yang kuat. Salah satu hasil nyatanya adalah transformasi bijih bauksit yang semula menjadi masalah lingkungan menjadi sumber pendapatan negara. Potensi penerimaan negara sebesar Rp1,4 triliun adalah bukti bahwa sinergi dan kerja bersama mampu mengubah masalah menjadi potensi, dan potensi menjadi kontribusi.
“Sebagai puncak dari kerja keras kita bersama dan dengan memohon ridho Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini, Senin, 28 Juli 2025, pelaksanaan Pemanfaatan Sisa Stockpile Bijih Bauksit di Provinsi Kepulauan Riau, saya nyatakan secara resmi diluncurkan” tutupnya. 
Dalam laporannya, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (SesJAM-Intel) Sarjono Turin, S.H., M.H., mewakili Ketua Pelaksana Desk PPDN, menjelaskan bahwa potensi ekonomis dari sisa stockpile ini ditemukan melalui pemetaan yang dilakukan oleh tim Desk. Setelah itu, segera dibentuk Satuan Tugas yang berperan dalam menyelaraskan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Daerah.
“Melalui kerja keras bersama, hari ini kita siap meluncurkan pemanfaatan aset tersebut dengan asumsi potensi penerimaan negara sebesar kurang lebih 1,4 triliun rupiah. Potensi ini merupakan pendapatan tambahan di luar apa yang telah kami laporkan di Semester I, yang membuktikan betapa besarnya potensi penerimaan negara jika kita terus proaktif dan bersinergi” ucap Sarjono Turin.
Pemanfaatan sisa stockpile bauksit di Kepri ini menjadi pilot project penanganan hasil tambang terbengkalai di Indonesia. Dalam waktu dekat, Desk PPDN akan menginventarisasi potensi serupa di daerah lain dan mendorong terbitnya regulasi nasional untuk mendukung pengelolaan aset tambang non-produktif.
Kegiatan launching dan konferensi pers ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi dari Desk PPDN, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Gubernur Kepulauan Riau dan Forkopimda, Walikota Tanjungpinang, Bupati Bintan, serta para tokoh masyarakat dan awak media nasional maupun daerah.

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan