Pertengkaran Soal Pinjam Tas Berujung Penganiayaan, Kejati Sulsel selesaikan lewat Keadilan Restoratif
Pertengkaran Soal Pinjam Tas Berujung Penganiayaan, Kejati Sulsel selesaikan lewat Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Robert M. Tacoy didampingi Aspidum, Rizal Syah Nyaman, dan Kasi Oharda Alham, melakukan ekspose perkara tindak pidana penganiayaan yang diajukan Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk dimohonkan penyelesaian lewat keadilan restorative (Restoratif Justice/RJ) di Kejati Sulsel, Jumat (1/8/2025).
Kegiatan ekspose ini juga diikuti oleh Kajari Bulukumba, Banu Laksamana, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator, dan jajaran secara virtual.
Kejari Bulukumba mengajukan RJ atas nama tersangka Inatul Hidaya alias ina (28 tahun) perbuatannya melanggar ketentuan pasal 351 ayat (1) KHUPidana (kasus penganiayaan) terhadap korban A. Mutiara Wahyuni alias tiara (33 tahun).
Kasus bermula Pada hari kamis, tanggal 5 Desember 2024, korban mengirim pesan ke tersangka melalui aplikasi messenger untuk meminta tas miliknya yang telah lama dipinjam. Tersangka merespons dengan ucapan bernada kasar, memicu adu mulut. Tak lama kemudian, tersangka dan ibunya mendatangi rumah korban. Tersangka kemudian menampar korban menggunakan tas. lalu mendorong dan mencakar korban di pipi, hingga bajunya robek.
Diketahui, Pekerjaan sehari-hari Tersangka adalah Mengurus Rumah Tangga. Tersangka memiliki suami dan 1 (satu) anak yang berumur 4 (empat) tahun. Tersangka terkenal sebagai pribadi yang baik dalam hal agama dan sosial di lingkungannya, Tersangka suka bersosialisasi dengan tetangga-tetangganya dan rajin dalam kegiatan-kegiatan di lingkungannya.
Alasan dilakukan RJ diantaranya
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis;
- Tindak pidana hanya diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun.
- Adanya perdamaian antara Tersangka dengan Korban;
- Tersangka dan Korban merupakan keluarga.
- Tingkat Ketercelaan Tersangka rendah dan Tersangka berperilaku baik di lingkungan sekitar tempat tinggalnya
- Tersangka mempunyai 1 (satu) anak yang masih berumur 4 tahun.
Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ;
“keadilan restoratif ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang mengutamakan pemulihan hubungan dan keadilan di masyarakat,” kata Robert.
Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Kejari Bulukumba untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Robert.