Kajati Sulsel Agus Salim Setujui Penghentian Perkara Narkotika Anak di Takalar Melalui Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakil Kepala Kejati Sulsel, Robert M. Tacoy dan Kepala Seksi Narkotika Bidang Pidana Umum, Herawati melakukan ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri Takalar untuk diselesaikan lewat keadilan restorative (Restoratif Justice/RJ) di Kejati Sulsel, Rabu (6/8/2025).
Ekspose perkara ini juga diikuti secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Muhammad Ahsan Thamrin, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran.
Kejari Takalar mengusulkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh seorang anak berinisial SI.
Anak SI, seorang pelajar berusia 16 tahun, disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Berdasarkan kasus posisi, pada 16 Juli 2025, SI bersama rekannya mengonsumsi narkotika jenis sabu menggunakan alat hisap yang dirakit sendiri. Mereka kemudian diamankan oleh anggota Polres Takalar saat akan mengonsumsi sabu untuk kedua kalinya.
Penerapan keadilan restoratif dalam kasus ini didasarkan pada beberapa pertimbangan utama: Anak SI tidak memiliki catatan residivis setelah dilakukan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Takalar dan sekitarnya; Hasil Laboratorium Forensik Kriminalistik menunjukkan barang bukti berupa sabu dan urine milik SI positif mengandung Metamfetamina; Hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulsel (BNNP Sulsel) menyatakan bahwa SI adalah pengguna narkotika kategori rekreasional dan tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika; Anak tersebut direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan sebanyak 8 sesi terapi; Terdapat surat pernyataan dari SI yang bersedia direhabilitasi serta surat jaminan dari orang tuanya; Keterangan dari orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial menguatkan bahwa SI terpengaruh faktor lingkungan dan tidak terlibat peredaran gelap narkotika.
Dengan pertimbangan tersebut, Kejaksaan Negeri Takalar mengusulkan penghentian penuntutan. Hal ini sejalan dengan pandangan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, yang menyatakan, “Keadilan tidak hanya berasal dari peraturan hukum, tetapi juga berasal dari perasaan keadilan yang ada di dalam hati seseorang”
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ dari Kejari Takalar dan meminta mengikuti Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
"Atas nama pimpinan menyetujui pengajuan usulan RJ, untuk jaksa fasilitator pastikan tersangka untuk mengikuti proses rehabilitasi di Balai Rehab BNNP Sulsel. Tetap dilakukan pemantauan dengan melakukan koordinasi dengan kepala desa dan camat," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta Kejari Takalar untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi dan membebaskan tersangka untuk segera dilakukan proses rehabilitasi.
Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy menambahkan selama proses penyelesaian melalui RJ dilakukan zero transaksional. "Jaga jangan sampai ada transaksional, ini untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Robert.