Sidang Korupsi Jalan Sabbang-Tallang, 7 Terdakwa Dituntut JPU Kejati Sulsel Pidana Penjara hingga Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Sidang Korupsi Jalan Sabbang-Tallang, 7 Terdakwa Dituntut JPU Kejati Sulsel Pidana Penjara hingga Uang Pengganti Miliaran Rupiah

 

KEJATI SULSEL, Makassar – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalan Sabbang-Tallang di Kabupaten Luwu Utara kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Makassar pada Jumat (15/8/2025). 

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel. 3 JPU Kejati Sulsel masing-masing Irwan, Kamaria, dan Lisken secara bergantian membacakan tuntutan untuk 7 terdakwa.

Adapun ketujuh terdakwa yang menjalani sidang pada hari ini adalah Joko Pribatin (PPTK), Marlin Sianturi (Direktur PT. Aiwondeni Permai), Ong Onggianto Andres (Pimpinan Cabang PT. Aiwondeni Permai), Ir Baharuddin Januddin (General Superintendent (GS) PT. Aiwondeni Permai), Erfan Djulani (Pemodal/Pelaksana), Darmono (Pemodal/Pelaksana) dan H. Andi Rilman Abdullah (Pemodal/Pelaksana).

Berikut rincian tuntutan untuk ketujuh terdakwa:
1. Joko Pribatin (PPTK): pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp. 100.000.000 dan uang pengganti Rp. 10.000.000.
2. Marlin Sianturi (Direktur PT. Aiwondeni Permai): pidana penjara selama 4 tahun, Denda sebesar Rp. 150.000.000 dan uang pengganti Rp. 380.000.000.
3. Ong Ongianto Andres (Pimpinan Cabang PT. Aiwondeni Permai): pidana penjara selama 4 (empat) tahun, Denda sebesar Rp. 200.000.000 dan ,uang pengganti Rp. 2.770.000.000.
4. Ir Baharuddin Januddin (General Superintendent (GS) PT. Aiwondeni Permai): pidana penjara selama 3 tahun, Denda sebesar Rp. 100.000.000 dan uang pengganti Rp. 126.191.000.
5. Erfan Djulani (Pemodal/Pelaksana): pidana penjara selama 4 tahun, Denda sebesar Rp. 200.000.000 dan uang pengganti Rp. 3.036.298.270,82.
6. Darmono (Pemodal/Pelaksana): pidana penjara selama 3 tahun, Denda sebesar Rp. 200.000.000 dan uang pengganti  Rp. 700.000.000.
7. H. Andi Rilman Abdullah (Pemodal/Pelaksana): pidana penjara selama 4 tahun, Denda sebesar Rp. 150.000.000 dan uang pengganti Rp. 434.500.000.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan ketujuh terdakwa dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan ketujuh tersangka ini diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair,” kata Soetarmi.

Soetarmi menyebutkan kasus ini telah menyeret total sembilan terdakwa. Dua terdakwa lainnya adalah Eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti dan Ir. H. Aksan Hi Ahmad Sofyan (PPK).

Proyek pembangunan ruas Jalan Sabbang-Tallang sepanjang 18 KM ini, yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020, memiliki nilai kontrak fantastis, mencapai Rp55.671.443.800,00. Namun, disinyalir telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,45 miliar.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan