Kasus Kecelakaan Knalpot Terlepas Mahasiswa di Makassar Diselesaikan Kejati Sulsel Lewat Keadilan Restoratif Pelaku Ikut Program Safety Riding
KEJATI SULSEL, Makassar-- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy, Aspidum, Rizal Syah Nyaman dan jajaran Pidum melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Kejari Makassar di Kejati Sulsel, Selasa (30/9/2025).
Ekspose perkara RJ ini juga diikuti oleh Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar, Kasi Pidum, Asrini Maya As'ad, Jaksa Fasilitator serta jajaran secara virtual dari Kejari Makassar.
Kejari Makassar penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang melanggar Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perkara ini melibatkan tersangka HVS (20 tahun, Mahasiswa) terhadap korban MAS (36 tahun, Karyawan Swasta).
Peristiwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada hari Rabu, 16 April 2025, bertempat di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar. Pada saat itu, korban MAS sedang mengendarai sepeda motornya di lajur tengah Jalan Urip Sumoharjo. Secara bersamaan, tersangka HVS juga melintas di lajur kiri dengan sepeda motor Vespa miliknya, melaju dengan kecepatan sekitar 40 km/jam, sehingga posisi mereka beriringan. Sesampainya di jembatan penyeberangan, tersangka mendahului korban. Namun, tidak lama kemudian, stir sepeda motor tersangka bergoyang yang berujung pada terlepasnya knalpot motor tersebut. Knalpot itu kemudian menggelinding dari lajur kiri ke lajur tengah, lalu menabrak sepeda motor yang dikemudikan oleh korban MAS.
Akibat tabrakan knalpot itu, MAS dan istrinya terjatuh dari sepeda motor dan mengalami kecelakaan. Korban MAS menderita Fraktur Fibula Dextra atau patah tulang betis, serta luka lecet pada tangan dan siku. Selain kerugian fisik, sepeda motor korban juga mengalami kerusakan parah berupa setir yang bengkok dan bumper yang tergores.
Penghentian penuntutan melalui RJ diajukan berdasarkan pertimbangan yang sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI tentang Keadilan Restoratif, di antaranya:
* Tersangka Baru Pertama Kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis.
* Ancaman pidana yang disangkakan terhadap tersangka paling lama 1 (satu) tahun.
* Telah adanya kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara kedua belah pihak.
* Pihak keluarga tersangka bertanggung jawab dengan membiayai semua biaya pengobatan korban.
* Luka yang dialami korban perlahan membaik.
* Masyarakat merespon positif penyelesaian perkara ini.
* Status tersangka sebagai mahasiswa aktif yang akan segera mengikuti ujian semester 5.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Makassar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Sebagai sanksi social kepada tersangka HVS, Kejari Makassar akan mengikutsertakan tersanka dalam mendukung program safety riding. Program ini merupakan Kerjasama Kejari Makassar dengan Dishub Makassar dan Jasa Raharja dalam meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan pengendara agar dapat meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas.