Keponakan Curi Sapi Milik Paman di Enrekang Kejati Sulsel Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melanjutkan komitmennya dalam menerapkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice - RJ) dengan menyetujui penghentian penuntutan untuk perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang.
Usulan penghentian penuntutan ini disetujui setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Koko Erwinto Danarko, jajaran pidum dan Kajari Enrekang Andi Fajar Anugrah Setiawan di Kejati Sulsel, Senin (10/11/2025).
Ekspose perkara RJ ini turut diikuti jajaran Kejari Enrekang secara virtual, guna memaparkan kondisi dan alasan mendasar permohonan RJ.
Kejari Enrekang mengajukan usulan RJ untuk perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perkara ini melibatkan: Tersangka, MI alias KIBAL (25 tahun, Pelajar/Wiraswasta), yang merupakan keponakan dari Korban. Korban, T alias PAPA RAHIM (61 tahun, Tukang Batu), yang merupakan paman dari Tersangka.
Peristiwa pencurian hewan ternak ini terjadi pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 00.30 Wita. Tersangka MI (keponakan Korban), yang dipercayakan untuk membantu memberi makan sapi milik pamannya, terlintas niat untuk mencuri sapi tersebut guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tersangka kemudian melepaskan ikatan sapi milik Korban T yang berada di kebun, menariknya, dan memindahkannya ke tempat persembunyian sementara dengan rencana akan dijual seharga Rp12.000.000. Namun, ketika Tersangka kembali mengecek, sapi tersebut tidak lagi berada di tempatnya. Perbuatannya terungkap setelah Tersangka dipanggil ke Kantor Desa untuk klarifikasi dan akhirnya mengakui perbuatannya, setelah seorang saksi sempat melihat Tersangka menarik dan mengikat sapi tersebut.
Penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif disetujui setelah dipastikan terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, termasuk:
* Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
* Telah terjadi perdamaian antara Tersangka (keponakan) dan Korban (paman) yang diinisiasi oleh keluarga Korban, tanpa adanya kerugian material yang belum dipulihkan.
* Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyetujui permohonan RJ ini, dengan pertimbangan bahwa penyelesaian melalui perdamaian akan memulihkan kembali hubungan kekeluargaan yang sempat terpecah.
“Dengan adanya perdamaian diharapkan bisa memulihkan keadaan jadi seperti semula. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Dr. Didik.
Kajati Sulsel berpesan kepada jajaran Kejari Enrekang untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka. Penegasan terhadap integritas proses RJ kembali disampaikan oleh Kajati.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Dr. Didik Farkhan.