KASI OHARDA KEJATI SULSEL BERSAMA MAHASISWA KKN GELOMBANG 111 UNHAS MELAKUKAN KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM DI MAN 2 MAKASSAR
Rabu tanggal 24 Januari 2024 bertempat di MAN 2 Makassar, Mahasiswa KKN Unhas Gelombang 111 pada Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar MAN 2 MAKASSAR. Kegiatan tersebut merupakan program kerja Mahasiswa KKN Gelombang 111 Universitas Hasanuddin yang berjudul KKN Goes to School. Program tersebut merupakan upaya inovasi dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar SMP, SMA, dan Mahasiswa. KKN Goes to School bertujuan untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum agar siswa/pelajar dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Terkait program tersebut, Mahasiswa KKN Gelombang 111 Universitas Hasanuddin berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.kegiatan penyuluhan hukum tersebut mengangkat tema "FENOMENA BULLYING DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN PENGARUHNYA TERHADAP MENTAL HEALTH DI KALANGAN REMAJA", Adapun yang menjadi pemateri/narasumber yaitu Alham,S.H., M.H. (Kasi Oharda Kejati SulSel) dan Ariady Djafar, S.Kom., S.H., M.H. (Staff Pidana Umum Kejati SulSel). Kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta siswa-siswi MAN 2 Makassar sebanyak 100 (Seratus) orang.
Kegiatan KKN Goes to School dibuka langsung oleh ibu H. Darmawati, S.Ag., M.Pd. selaku Kepala Sekolah MAN 2 Makassar. Selama kegiatan penyuluhan berlangsung siswa-siswi nampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi terkait dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bullying secara khusus maupun umum dimana para siswa dapat mengetahui tentang perbuatan-perbuatan yang tergolong dalam bentuk bullying yang dilarang dan bagaimana efek jera Ketika melakukan bullying. Selama kegiatan berlangsung siswa-siswi banyak mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber terkait peran siswa-siswi Ketika melihat bullying terjadi di lingkungan mereka.
Dengan kegiatan KKN Goes to School ini, dimaksudkan untuk memperkenalkan hukum sejak dini, menciptakan generasi muda yang melek akan hukum sehingga kedepannya mampu membentuk siswa-siswi yang sadar hukum, dan mampu sebagai corong hukum kepada masyarakat disekitarnya. Kepala Sekolah MAN 2 Makassar H.Darmawati, S.Ag., M.Pd. sangat merespon positif kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa KKN Unhas, dimana kegiatan ini harus senantiasa dilakukan karena memberikan pengaruh yang besar kepada anak-anak peserta didik agar tidak ada lagi perundungan/bullying yang terjadi baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan rumah.