WAKAJATI SULSEL MENGIKUTI EKSPOSE 1 (SATU) PERKARA PENGAJUAN RESTORATIVE JUSTICE (RJ) DARI KEJARI BANTAENG SULAWESI SELATAN

Selasa (07/02/2024) bertempat di Ruang Rapat pimpinan lantai 2 Kejati SulSel, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadumg Allo mengikuti ekspose untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice (RJ) yaitu ) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP yang dimohonkan dari Kejaksaan Negeri Pangkep.

Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Sholeh, S.H., M.H.,., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, S.H,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Zuhandi, S.H.,M.H., Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel dan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng beserta jajaran.

Kejaksaan Negeri Bantaeng mengajukan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Sabaruddi Bin Sultan Daeng Rara (Umur 53 Tahun) Terhadap Saksi Korban Muhammad Basri Bin Hakim (Umur 58 Tahun) untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ).

Pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekitar pukul 19.30 WITA bertempat Kampung Parang Lombasa, Desa Bantimurung, Kecamatan Tondong Tallasa Kabupaten Pangkep, bahwa tersangka Sabaruddin Bin Sultan Rara dan saksi H.Sangkala Bin Manna datang kerumah milik saksi korban Muhammad Basri Bin Hakim yang saat itu sedang duduk di depan teras rumah seorang diri, lalu saksi korban langsung berdiri dan menawari tersangka untuk duduk dengan mengatakan “duduk ki atau didalam rumah cerita”, setelah itu tersangka dan saksi H.Sangkala Bin Manna duduk dan membahas persoalan tanah dengan saksi korban sehingga terjadi perdebatan, kemudian tersangka langsung berdiri dan berjalan kearah saksi korban dan langsung menendang saksi korban sebanyak 1 kali pada bagian betis, kemudian tersangka menunjuk wajah saksi korban dengan tangan kanannya dengan mengatakan “kenapa mau digugat apa kau” sehingga pada saat itu saksi korban langsung menepis tangan tersangka, lalu tersangka meninju wajah saksi korban sebanyak 3 (tiga kali) yaitu pada bagian pipi kiri, lalu pipi kanan dan belakang kepala saksi korban, lalu tersangka mencekik leher saksi korban sekitar 10 (sepuluh) detik dan menginjak saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali pada bagian paha kiri dan pada bagian perut saksi korban, lalu tersangka membanting saksi korban hingga terjatuh dilantai, sehingga saksi H. Sangkala Bin Manna bersama tetangga saksi korban  yaitu saksi Wardaningsih yang berada di tempat kejadian berusaha melerai dengan cara menarik tangan dan badan tersangka untuk berhenti melakukan penganiayaan terhadap diri saksi korban tetapi tidak berhasil, saksi korban terbaring dan dicekik oleh tersangka dan tersangka mengatakan kepada saksi korban “ku tikamko itu” sebanyak 3 (tiga) kali dan tersangka mengeluarkan badiknya yang diselipkan di pinggangnya sehingga saksi korban berusaha melepaskan diri, saat saksi korban berhasil melarikan diri, saksi korban langsung melompat keluar dari teras rumah dan berlari kebelakang rumah untuk menyelamatkan diri, akibat dari kejadian tersebut saksi korban mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan, luka lecet pada telinga sebelah kiri, luka lecet pada pipi kiri, memar pada lengan kanan atas, memar pada lengan kanan bawah, luka lecet pada lutut kiri, luka lecet pada jempol kaki kiri dan luka lecet pada jempol kaki kanan.

Alasan untuk menghentitan penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis, Ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun, Telah ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban/pelapor dan Luka yang diderita korban tidak terlalu parah, karena ketika proses RJ, kondisi luka yang dialami korban sudah dalam kondisi sembuh dan pulih kembali serta tersangka dan Saksi korban masih terikat perkawinan.

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Siaran Pers Lainnya