Satgas SIRI Amankan DPO Korupsi Hariyono

Satgas SIRI Amankan DPO Korupsi Hariyono

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jombang. DPO tersebut diamankan pada Jumat 23 Januari 2026 di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari Karawang.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial                : Hariyono, S.Pd.

Tempat lahir                : Jombang

Usia/Tanggal lahir       : 69 Tahun/4 Januari 1957

Jenis kelamin              : Laki-laki

Kewarganegaraan      : Indonesia

Agama                        : Kristen

Pekerjaan                    : Pensiunan PNS

Alamat                         : Jl. Griya Indah Blok 5 No.5, Jombang Jawa Timur.

 

Kasus posisi yang menjerat Hariyono, S.Pd. yakni:

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012 menyatakan bahwa Hariyono, S.Pd. adalah terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah dari anggaran APBD Kabupaten Jombang yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp277.115.000 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta seratus lima belas ribu rupiah).

Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jombang.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan