Wakajati Sulsel Robert M Tacoy Pimpin Supervisi Pidum di Kejari Sidrap Tekankan Profesionalisme dan Kualitas Perkara

Wakajati Sulsel Robert M Tacoy Pimpin Supervisi Pidum di Kejari Sidrap Tekankan Profesionalisme dan Kualitas Perkara

KEJATI SULSEL, Sidrap – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Roberthus Melchisedek Tacoy, memimpin langsung kegiatan supervisi dan evaluasi kinerja di Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang (Sidrap) pada Rabu (8/10/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas penegakan hukum dan profesionalitas jajaran Kejari Sidrap. 

Tim Supervisi terdiri dari pejabat struktural dan jaksa fungsional Kejati Sulsel, termasuk Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Kepala Seksi D Awaluddin, , dan Kepala Seksi C Parawansa Suardi Tjanggo. Tim disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Sutikno  bersama jajaran 

Kegiatan supervisi ini merupakan implementasi program kerja Bidang Pidum Kejati Sulsel untuk melakukan pengawasan, pembinaan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana umum. 

Supervisi dilaksanakan dengan menyasar seluruh tahapan penanganan perkara, meliputi prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum, eksekusi, dan eksaminasi. Tim secara spesifik melakukan pemeriksaan terhadap administrasi dan substansi penanganan perkara, mulai dari kelengkapan berkas hasil penyidikan, penyusunan surat dakwaan dan tuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan dan kendala eksekusi hukuman. Kegiatan diawali dengan pengecekan ruang arsip untuk memastikan keamanan dan kerapian penyimpanan berkas. 

Dalam sesi pengarahan kepada seluruh pegawai, Wakajati Robert M Tacoy menekankan pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas serta meminta jajaran untuk menjauhi perbuatan tercela. 

"Saya minta semua pegawai agar dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki untuk selalu profesional, bertanggung jawab serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," kata Robert M Tacoy.

Secara khusus untuk Bidang Pidum, Wakajati mengarahkan agar Kejari Sidrap memastikan pengajuan program Keadilan Restoratif (Restorative Justice—RJ) telah memenuhi syarat mutlak yang ditetapkan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. 

Selain itu, Kejari Sidrap wajib senantiasa melakukan pembaruan (update) data penanganan perkara melalui Case Management System (CMS), guna mendukung transparansi, memperlancar proses supervisi, dan mempermudah pemantauan kinerja oleh Kejati Sulsel. 

"Bapak Jaksa Agung dan Bapak Kajati Sulsel setiap saat selalu meminta jajaran menjaga nama baik institusi dan meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan hukum yang baik kepada masyarakat," tutup Robert M Tacoy.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan