Sidang Korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Tahun 2020-2021, JPU Hadirkan Saksi Pimpinan PT Askrindo Makassar

Sidang Korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Tahun 2020-2021, JPU Hadirkan Saksi Pimpinan PT Askrindo Makassar

KEJATI SULSEL, Makassar—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar kembali melakukan sidang pemeriksaan saksi atas perkara korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021, Rabu (30/4/2025).

Adapun ketiga terdakwa yang menjalani sidang yaitu Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP), Setia Dinnor (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C) dan  Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3). 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan pada sidang pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan dua orang saksi, yaitu R. Dimas Anggar Saputra (Mantan Pimpinan Cabang PT Askrindo Makassar) dan Tony Gany Sinambela (tersangka korupsi Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut).

"Saksi yang dihadirkan merupakan pejabat PT Askrindo. Salah satu BUMN jasa keuangan yang bergerak dalam bidang asuransi. Dia memberikan keterangan di pengadilan untuk ketiga terdakwa," kata Soetarmi, Jumat (2/5/2025).

R. Dimas Anggar Saputra dalam keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menjelaskan terkait proses permohonan dan penerbitan Surety Bond atau surat penjaminan atas kegiatan  proyek perpipaaan Air Limbah Kota Makassar yang dilakukan PT Karaga Indonusa Pratama.

Dimas Anggar menjelaskan dari nilai  nilai proyek Rp.68,78 miliar, PT Askrindo Makassar menetapkan nilai jaminan yang ditanggung sebesar Rp.9.547.214.350 dengan biaya premi penjaminan (service charge) sebesar Rp.235.680.043. Hanya saja, uang jaminan tersebut tidak pernah diajukan pembayaran klaimnya kepada PT Askrindo.

Soetarmi menyebut sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Diketahui, perbuatan terdakwa Jaluh Ramjani Jannuar bersama Setia Dinnor dan Enos Bandoso telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 7.293.867.808,96.

Perbuatan ketiga terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Makassar, 1 Mei 2025
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan