Momentum Ramadhan Leadership Camp 2026 Kejati Sulsel Ajak ASN Bangun Integritas dan Jauhi Korupsi
KEJATI SULSEL, Makassar – Dalam momentum bulan suci Ramadhan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menegaskan kembali komitmennya dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan inovatif. Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber utama dalam ajang Ramadhan Leadership Camp 2026 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang digelar di Asrama Haji Sudiang, Makassar, pada hari Rabu, 25 Februari 2026.
Membawakan materi bertajuk "PENGAWASAN DAN LEGAL STANDING URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH" dengan tema "Membangun Integritas, Mengawal Pembangunan, Meraih Keberkahan", Ferizal menekankan bahwa Kejaksaan hadir bukan sebagai entitas yang menakutkan bagi aparatur negara.
"Kejaksaan hadir di sini bukan sebagai 'hantu' yang menakutkan, melainkan sebagai mitra strategis untuk memastikan proses pembangunan Bapak/Ibu aman dalam menjalankan roda pemerintahan," tegas Ferizal di hadapan para peserta.
Lebih lanjut, Asisten Intelijen memaparkan paradigma baru penegakan hukum Kejaksaan RI yang diamanatkan oleh Jaksa Agung, yakni "Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah". Saat ini, fungsi intelijen kejaksaan telah bergeser; bukan sekadar memata-matai, melainkan menjadi "Indera Negara" dan Early Warning System.
Fokus utama penanganan saat ini bertumpu pada pencegahan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Keberhasilan instansi kejaksaan tidak lagi diukur semata-mata dari banyaknya jumlah ASN yang dipenjara, melainkan dari terselamatkannya uang negara dan kelancaran berjalannya proyek strategis demi kesejahteraan masyarakat.
Untuk menepis keraguan dan ketakutan para pejabat daerah dalam mengeksekusi anggaran, Kejati Sulsel memastikan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 secara jelas mengatur tentang kewenangan dan diskresi. Ferizal menguraikan bahwa sebuah keputusan diskresi sah apabila memenuhi empat syarat mutlak:
* Bertujuan untuk kepentingan umum.
* Sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
* Tidak terdapat konflik kepentingan (Conflict of Interest).
* Didasari oleh itikad baik (Good Faith).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 389 juga menjamin perlindungan hukum bagi inovasi daerah. "Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah disetujui DPRD dan Pemerintah Pusat tidak mencapai sasaran, ASN tidak dapat dipidana," terang Ferizal mengutip isi pasal tersebut. Syarat mutlaknya adalah tindakan tersebut tidak dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Sinergi APH dan APIP
Mengenai batasan pelanggaran, Ferizal merinci perbedaan antara kesalahan administrasi dan pidana korupsi. Kesalahan administrasi, seperti maladministrasi di mana tidak terdapat kerugian nyata maupun niat jahat, akan diselesaikan secara internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat. Sebaliknya, pidana korupsi yang ditandai dengan adanya Mens Rea (niat jahat), suap, dan kerugian keuangan negara akan diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini selaras dengan MoU antara Mendagri, Jaksa Agung, dan Kapolri pada tahun 2023 yang mengedepankan prioritas audit dugaan penyimpangan oleh APIP terlebih dahulu. Meski demikian, APH akan langsung turun tangan (pengecualian) apabila terdapat Operasi Tangkap Tangan (OTT), indikasi suap/gratifikasi, atau temuan proyek fiktif.
Kejaksaan Tinggi Sulsel mengedepankan 3 pilar utama dalam mendampingi Pemda: Bidang Intelijen sebagai Early Warning System; Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan Legal Opinion dan Legal Assistance; serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang bertindak sebagai Ultimum Remedium atau upaya hukum terakhir.
Menutup paparannya, Ferizal mengingatkan tingginya angka korupsi di lingkup pemerintah daerah, di mana sekitar 90% kasus didominasi oleh permasalahan di sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Ia mengajak seluruh aparat sipil negara untuk menjadikan ibadah puasa sebagai momentum Muroqobatullah (Sadar diawasi Allah SWT) guna mewujudkan nilai luhur ASN BerAKHLAK.