Bidang Perdata dan TUN Memberikan Pelayanan Hukum Terhadap Permasalahan Kontrak Kemitraan Dengan PLN Cabang Selayar

Bidang Perdata dan TUN Memberikan Pelayanan Hukum Terhadap Permasalahan Kontrak Kemitraan Dengan PLN Cabang Selayar

KEJARI KEPULAUAN SELAYAR, BENTENG - Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar memberikan pelayanan hukum terhadap permasalahan kontrak kemitraan dengan PLN Cabang Selayar, Kamis (26/02/2026).

Pelayanan hukum tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum guna memastikan pelaksanaan kontrak kemitraan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola yang baik.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial