Kejari Luwu Tetapkan Eks Anggota DPR MF dan 4 Orang Lainnya Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program P3-TGAI Tahun 2024

Kejari Luwu Tetapkan Eks Anggota DPR MF dan 4 Orang Lainnya Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program P3-TGAI Tahun 2024

 


KEJARI LUWU, Belopa– Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu secara resmi telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Kabupaten Luwu untuk Tahun Anggaran 2024 pada hari Kamis (5/3/2026). Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor: Print – 78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tanggal 28 Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H., mengatakan Program P3-TGAI yang bersumber dari dana aspirasi (Pokir) ini sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas petani di Kabupaten Luwu. Namun, dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyalahgunakan kekuasaan atau kedudukannya.

"Tindakan tegas yang kami ambil hari ini adalah wujud komitmen nyata Kejaksaan Negeri Luwu dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat kecil. Dana aspirasi P3-TGAI ini seharusnya murni digunakan untuk membantu para petani kita meningkatkan kualitas irigasi dan ketahanan pangan. Praktik pungutan liar atau pemotongan dana dengan dalih 'komitmen fee' seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat petani di Kabupaten Luwu. Kami akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” kata Muhandas didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Luwu.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara (ekspose), Tim Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan status tersangka terhadap lima individu berikut:
 * Sdr. MF ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 677/P.4.35.4/Fd.2/03/2026.
 * Sdr. Z ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 670/P.4.35.4/Fd.2/03/2026.
 * Sdr. M ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 673/P.4.35.4/Fd.2/03/2026.
 * Sdr. ARA ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TAP- 671/P.4.35.4/Fd.2/03/2026 dan TAP- 672/P.4.35.4/Fd.2/03/2026.
 * Sdr. AR ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 672/P.4.35.4/Fd.2/03/2026.

Modus Operandi dan Peran Tersangka

Ke-5 tersangka diduga secara bersama-sama mengorganisir pemotongan dana hibah P3A dengan menekan para Ketua Kelompok Tani untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai "commitment fee" dari total anggaran yang dicairkan. Adapun peran masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:

 * Tersangka MF: Selaku Anggota DPR RI Komisi V Dapil Sulsel III periode 2019-2024 yang memiliki kewenangan atas program aspirasi P3-TGAI, MF diduga memerintahkan ARA untuk mencari kelompok P3A yang ingin diusulkan mendapatkan bantuan. MF menetapkan syarat bahwa setiap kelompok yang diusulkan wajib menyetorkan fee. Selain itu, MF memiliki kendali atas akun yang dapat memvalidasi atau menghapus usulan dari Kelompok P3A, dan akan mengalihkan program tersebut kepada kelompok lain jika ada yang tidak menyanggupi pembayaran fee. Seluruh kelompok yang diusulkan kemudian dituangkan oleh MF ke dalam Surat Rekomendasi Usulan P3-TGAI.
 * Tersangka ARA: Berperan menjalankan perintah MF untuk mencari kelompok P3A di wilayah Kabupaten Luwu dengan mematok syarat pembayaran uang muka atau fee. ARA kemudian menyampaikan instruksi ini kepada Z, M (melalui Z), dan AR untuk melakukan penjaringan kelompok tani. ARA menetapkan besaran fee yang harus disetorkan berkisar antara Rp 25.000.000 hingga Rp 35.000.000 per kelompok/titik P3A.
 * Tersangka Z: Anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 2024-2029 ditunjuk oleh ARA (atas perintah MF) untuk menghimpun, mencari, menampung, dan memfasilitasi para kelompok P3A di Kabupaten Luwu agar masuk ke dalam usulan dana aspirasi. Z juga bertugas memfasilitasi tersangka M untuk bertemu dengan ARA. Bersama tersangka lainnya, Z diduga secara langsung memaksa para Ketua P3A untuk membayarkan sejumlah uang muka agar program tidak dialihkan.
 * Tersangka M: Setelah difasilitasi oleh Z untuk bertemu ARA, M turut bertugas mencari kelompok P3A yang ingin mendapatkan program P3-TGAI. M bertugas menyampaikan syarat kewajiban menyetorkan uang muka sebesar Rp 35.000.000 kepada para Ketua Kelompok P3A dan diduga ikut serta dalam upaya memaksa para ketua kelompok untuk melakukan pembayaran tersebut.
 * Tersangka AR: Diperintahkan langsung oleh ARA untuk mengkoordinasikan dan menjaring para ketua kelompok P3A yang ingin dibantu mendapatkan program P3-TGAI. AR bertugas menyampaikan syarat mutlak berupa penyetoran uang muka atau fee sebesar Rp 35.000.000 per titik P3-TGAI kepada para Ketua Kelompok dan diduga kuat ikut memaksa penyerahan dana tersebut.

“Perbuatan ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat petani dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penurunan kualitas pengerjaan fisik irigasi,” jelas Muhandas.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penahanan Tersangka

Demi kepentingan kelancaran penyidikan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Palopo. Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu untuk masing-masing tersangka.


BELOPA, 5 Maret 2026
KAJARI LUWU

Bagikan tautan ini

Mendengarkan