Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja Kajati Sulsel Terima Kunjungan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi
KEJATI SULSEL, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., menerima kunjungan silaturahmi dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi, Mintje Wattu, beserta jajarannya. Pertemuan ini berlangsung hangat di ruang kerja Kajati Sulsel, Makassar, pada Selasa (10/3/2026).
Kunjungan silaturahmi ini bertujuan untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menyambut baik kedatangan jajaran BPJS Ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan, khususnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), memiliki peran strategis dalam mendukung tugas dan fungsi BPJS Ketenagakerjaan.
"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Fokus utama kami adalah memastikan kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya serta memenuhi kewajiban pembayaran iuran," ujar Didik Farkhan.
Keterkaitan antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat undang-undang untuk memastikan hak-hak normatif para pekerja terlindungi. Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bertindak mewakili BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pemulihan keuangan negara, seperti penagihan tunggakan iuran dari perusahaan-perusahaan yang tidak patuh (menunggak), serta memberikan sosialisasi kepatuhan hukum kepada para pemberi kerja.
Sementara itu, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi, Mintje Wattu, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan penuh yang selama ini diberikan oleh jajaran Kejati Sulsel.
"Kolaborasi yang erat dengan Kejaksaan sangat kami butuhkan untuk menekan angka ketidakpatuhan perusahaan. Dengan adanya pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara, kami berharap kesadaran para pemberi kerja di Sulawesi Selatan terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja dapat terus meningkat," tutur Mintje Wattu.
Ke depan, Kejati Sulsel dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi sepakat untuk terus mengintensifkan koordinasi, termasuk melakukan evaluasi berkala terhadap penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, guna memastikan seluruh pekerja di Sulawesi Selatan mendapatkan perlindungan sosial yang layak sesuai dengan program strategis pemerintah.
Makassar, 10 Maret 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL