Kajati Sulsel Beri Arahan Jelang Libur Panjang Larang Flexing Perketat Keamanan Kantor hingga Evaluasi Kinerja Pidsus
KEJATI SULSEL, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) dan seluruh jajaran pimpinan, memberikan pengarahan internal secara virtual kepada seluruh satuan kerja di wilayah hukum Kejati Sulsel, Kamis (12/03/2026).
Dalam arahannya, Dr. Didik Farkhan menekankan kedisiplinan pegawai dan kesiapsiagaan institusi menghadapi libur panjang Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri 1447 H.
1. Kedisiplinan dan Larangan WFH/WFA
Menindaklanjuti arahan Jaksa Agung RI, Kajati Sulsel menegaskan tidak ada kebijakan Work From Home (WFH) atau Work From Anywhere (WFA). Seluruh pegawai diwajibkan hadir secara fisik sesuai ketentuan.
“Bagi pegawai yang ingin menambah waktu libur, wajib mengajukan cuti secara resmi. Bidang Pengawasan (Aswas) akan melakukan pengecekan langsung ke daerah-daerah untuk memastikan kehadiran seluruh personel," tegas Dr. Didik Farkhan.
2. Keamanan Kantor dan Tanggung Jawab Berjenjang
Menjelang masa libur, Kajati menginstruksikan seluruh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) untuk mengatur pengamanan kantor, aset, dan terutama barang bukti.
* Keamanan Fisik: Memastikan instalasi listrik dan keamanan sarana-prasarana dalam kondisi prima sebelum meninggalkan kantor.
* Sanksi Insiden: Kajati menegaskan prinsip tanggung jawab berjenjang. Jika terjadi insiden atau kelalaian, maka dua tingkat pimpinan di atasnya akan dimintai pertanggungjawaban.
3. Etika Media Sosial (Larangan Flexing)
Di era keterbukaan informasi, Kajati Sulsel memberikan peringatan keras mengenai gaya hidup insan Adhyaksa. Seluruh jajaran dilarang melakukan aksi flexing atau pamer kekayaan di media sosial. Pegawai diminta bijak dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial demi menjaga marwah institusi.
4. Kinerja Penanganan Perkara (Pidsus & Pidum)
Kajati menyoroti kualitas penanganan perkara di Sulawesi Selatan:
* Pidsus: Menekankan agar penanganan perkara tindak pidana khusus tidak hanya sekadar ada secara kuantitas, tetapi harus berkualitas. Beliau menjadikan Kejari Luwu sebagai contoh (role model) dalam penanganan perkara yang progresif.
* Pidum: Mengingatkan jajaran untuk memperhatikan perubahan KUHP dan KUHAP dalam praktik lapangan, serta memastikan proses pelimpahan perkara tetap berjalan tertib meskipun menjelang libur panjang.
5. Administrasi dan Kepegawaian
Terkait kesejahteraan pegawai, Kajati mengingatkan bahwa kenaikan pangkat beberapa personel terkendala akibat administrasi yang belum tuntas. Ia meminta seluruh jajaran segera mengunggah LHKPN dan SKP ke aplikasi MYSIMKARI agar hak-hak pegawai tidak terhambat.
“Kepada para Kajari dan Kacabjari, saya minta untuk lebih selektif dan tertib dalam memproses pengajuan izin cuti anggotanya,” tutup Didik Farkhan.
Rapat koordinasi virtual ini ditutup dengan instruksi agar seluruh jajaran tetap menjaga integritas dan profesionalisme di tengah dinamika tugas yang semakin kompleks.
Makassar, 12 Maret 2026
KASI PENERANGAN HUKUM KEJATI SULSEL