Kasus KDRT Oknum Dokter ASN di Parepare Dihentikan Lewat Keadilan Restoratif Pelaku Dihukum Jadi Muadzin Selama 2 Minggu

Kasus KDRT Oknum Dokter ASN di Parepare Dihentikan Lewat Keadilan Restoratif Pelaku Dihukum Jadi Muadzin Selama 2 Minggu

KEJATI SULSEL, Makassar-- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Kejati Sulsel, Selasa (10/03/2026). Ekspose ini membahas penyelesaian perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Parepare.

Ekspose ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi jajaran petinggi Kejati Sulsel. Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare Darfiah dan jajaran secara virtual.

Berdasarkan data perkara, terdapat satu orang tersangka dalam kasus ini, yaitu dr. RK (38). Sementara itu, pihak korban adalah MNA (36), seorang Pegawai Negeri Sipil. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara ini bermula pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 ketika korban mempertanyakan perihal status pernikahan siri tersangka dengan perempuan lain bernama Reskiani. Hal tersebut membuat tersangka marah lalu menendang paha kanan korban, menjambak rambut hingga jilbab korban terlepas, serta mencekik leher korban. Akibat perbuatan tersebut, korban merasakan sakit pada paha dan leher yang diperkuat dengan hasil Visum et Repertum dari RSUD Andi Makkasau.

Pengusulan penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice ini diajukan karena telah memenuhi syarat dan tujuan Keadilan Restoratif, dengan pertimbangan alasan-alasan berikut:

* Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak memiliki riwayat kriminal.
* Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
* Kedua belah pihak telah sepakat dan setuju untuk saling memaafkan sepenuhnya atas perbuatan tersebut.
* Tersangka masih memiliki tanggung jawab menghidupi 5 (lima) orang anak yang seluruhnya masih kecil.
* Telah pulih kondisi luka yang dialami oleh korban.
* Terdapat respons positif dari masyarakat.


Dalam arahannya, Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi memberikan apresiasi kepada jajaran di daerah. Setelah mempertimbangkan seluruh aspek pemulihan keadilan, Kajati Sulsel secara resmi menyetujui permohonan tersebut.

"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian dan pemulihan kondisi korban. Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan RJ atas nama Tersangka dr. Rudy Karima yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU KDRT telah memenuhi syarat sebagaimana Perja 15/2020 dan disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Didik Farkhan.

Selanjutnya, Kajati Sulsel memberikan instruksi tegas kepada jajaran Kejari Parepare untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat. Sebagai bagian dari sanksi sosial, tersangka juga diwajibkan melaksanakan rencana kerja sosial berupa mengumandangkan adzan di Masjid sekitar rumahnya selama 2 (dua) minggu pada waktu Ashar, Maghrib, dan Isya.

Menutup arahannya, Kajati Sulsel memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran jaksa. "Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas!" pungkasnya.

Makassar, 10 Maret 2026
KASI PENERANGAN HUKUM KEJATI SULSEL
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan