Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026 Kajati Sulsel Ikuti Arahan Jamintel Terkait Kesiapan dan Pengamanan Cuti Bersama
KEJATI SULSEL, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Prihatin, beserta para Asisten dan seluruh jajaran mengikuti pengarahan langsung dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Prof. Reda Manthovani, secara virtual pada Rabu (11/03/2026) di Aula Kejati Sulsel.
Pengarahan ini difokuskan pada pemantapan kesiapan seluruh jajaran Kejaksaan RI dalam menghadapi masa menjelang dan setelah cuti bersama Hari Raya Keagamaan, yakni Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2026.
Dalam arahannya, Jamintel Prof. Reda Manthovani menekankan bahwa kondisi global dan nasional, termasuk permasalahan geopolitik dunia yang mempengaruhi kebijakan dan kondisi di Indonesia, harus menjadi perhatian serius jajaran intelijen Kejaksaan.
Secara khusus, Jamintel menyampaikan pesan tegas dari Jaksa Agung RI agar seluruh insan Adhyaksa di daerah tetap menjaga integritas dalam situasi apa pun. Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mendengar adanya oknum Kejaksaan atau satuan kerja yang mengajukan permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak mana pun.
Lebih lanjut, Jamintel memaparkan beberapa aspek krusial yang harus menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan cuti bersama hari raya keagamaan, antara lain:
* Menjaga Integritas: Memastikan tidak ada lagi satuan kerja yang mengajukan permohonan THR.
* Menjamin Pelayanan Hukum Tetap Berjalan: Seluruh jajaran diminta segera melakukan pengecekan ulang terkait penanganan perkara, seperti penelitian berkas perkara dan masa penahanan, agar proses hukum tidak terhambat.
* Pengamanan Barang Bukti dan Tahanan: Menjaga barang bukti agar tidak terjadi penyalahgunaan serta memastikan pengawasan terhadap tahanan di Rutan maupun Lapas tetap berjalan optimal.
* Pengawasan Internal: Pimpinan satuan kerja wajib melakukan pengawasan terhadap perilaku pegawai agar tidak ada yang menyimpang selama hari raya libur panjang.
* Menjaga Citra Institusi: Mencegah tindakan yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
* Pengecekan Keamanan Aset: Memastikan keamanan kantor, termasuk rumah dinas dan kendaraan dinas operasional.
* Memperkuat Nilai Moral dan Spiritual: Menjadikan momentum hari raya untuk memperkuat integritas, kejujuran, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud nyata reformasi birokrasi.
* Membangun Hubungan Baik dengan Masyarakat: Menggalakkan kegiatan sosial, silaturahmi, serta memberikan pelayanan hukum yang lebih humanis.
Instruksi Khusus Jajaran Intelijen
Selain arahan umum, Jamintel juga memberikan instruksi khusus yang harus segera ditindaklanjuti oleh jajaran Intelijen Kejaksaan di daerah. Beberapa aspek pengamanan dan deteksi dini yang perlu mendapatkan perhatian ekstra meliputi:
* Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok: Memantau dan mencegah adanya penimbunan barang kebutuhan pokok, praktik spekulasi harga, serta indikasi kartel pangan di pasaran.
* Pengamanan Berlapis: Melakukan koordinasi ketat terkait pengamanan rumah ibadah dan pusat-pusat keramaian masyarakat.
* Pengamanan Objek Vital: Meningkatkan koordinasi terkait penanganan dan pengamanan objek vital serta fasilitas publik seperti bandara udara, pelabuhan, stasiun, SPBU, dan jalur jalan tol.
Sebagai penutup pengarahan, Jamintel mengingatkan kembali esensi dari peringatan hari besar keagamaan bagi Korps Adhyaksa.
"Hari Raya Keagamaan bukan hanya sekedar perayaan, tetapi juga momentum untuk memperkuat integritas, menjaga profesionalitas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," tegas Jamintel.