Tim Tabur Kejari Pangkep Dibantu Kejari Parepare Berhasil Menangkap Terpidana Kasus Pencurian

Tim Tabur Kejari Pangkep Dibantu Kejari Parepare Berhasil Menangkap Terpidana Kasus Pencurian

KEJATI SULSEL, PANGKEP– Upaya pengejaran terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) terus membuahkan hasil. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Pangkep) yang berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Parepare serta didampingi personel Polres Pangkep, berhasil mengamankan seorang terpidana tindak pidana umum yang telah lama buron.

Terpidana atas nama Kahar bin Iwan berhasil diamankan pada Sabtu, 09 Mei 2026 di kediaman terpidana di BTN D’Naila, Kota Pare-Pare. Proses pengamanan berlangsung secara kondusif. Terpidana bersikap kooperatif saat petugas mendatangi lokasi persembunyiannya, sehingga tim dapat segera membawa yang bersangkutan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkajene untuk menjalani proses eksekusi.

Kahar bin Iwan alias (K) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor: B524/P.4.27/Eoh.3/03/2025 tertanggal 07 Maret 2025.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 853K/Pid.B/2023 tertanggal 03 Agustus 2023, terpidana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan. Terpidana telah divonis hukuman penjara selama 1 tahun, dengan sisa masa tahanan yang harus dijalani 7 bulan. 

Penangkapan ini merupakan langkah nyata Kejaksaan dalam menjamin kepastian hukum atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila H. Pulungan, memberikan apresiasi atas sinergi tim di lapangan dan kembali menegaskan komitmen institusi dalam memburu para pelanggar hukum yang mencoba menghindar dari eksekusi.

“Kami menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Kajati Sulsel.

Beliau juga menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan yang masih berstatus buron untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkanz perbuatannya. "Hukum tidak akan berhenti mengejar hingga keadilan ditegakkan," pungkasnya.

Makassar, 11 Mei 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan