Kajati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Penganiayaan yang Melibatkan Cucu dan Nenek di Palopo Kedepankan Pemulihan Hubungan Keluarga

Kajati Sulsel Setujui Keadilan Restoratif Perkara Penganiayaan yang Melibatkan Cucu dan Nenek di Palopo Kedepankan Pemulihan Hubungan Keluarga


KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum yang humanis dan berhati nurani. Melalui ekspose virtual pada Selasa (12/05/2026), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Palopo dengan tersangka berinisial R (18) dan J (47)

Ekspose tersebut diikuti secara virtual oleh Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Sinyo Redy Benny Ratag, Kasi Pidum Koharudin, serta Jaksa Fasilitator Aisyah Kendek dan Koharudin.

Perkara ini bermula pada Sabtu, 18 Oktober 2025, di Jalan Lelong, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo. Tersangka R terlibat perselisihan dengan Tersangka yang merupakan neneknya sendiri, J (47). Kejadian dipicu oleh kesalahpahaman saat kakak tersangka mempertanyakan alasan korban menyinggung ibu mereka.
Dalam situasi emosi yang memuncak, kedua tersangka terlibat penganiayaan satu sama lainnya.

Dalam pertimbangannya, Jaksa melihat sisi kemanusiaan tersangka J dan R. R merupakan mahasiswi baru di Universitas Kurnia Jaya yang juga menjadi tulang punggung keluarga dengan membantu ayahnya yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Sehari-hari, R berjualan kue tradisional di sekitar Jalan Poros Palopo-Masamba untuk membantu ekonomi keluarga.

Persetujuan RJ ini diberikan berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 dengan pertimbangan matang:
 1. Hubungan Keluarga: Tersangka dan korban adalah cucu dan nenek yang kini telah saling memaafkan secara tulus.
 2. Baru Pertama Kali: Tersangka belum pernah dihukum (berdasarkan penelusuran SIPP di PN Palopo, Belopa, Makale, dan Masamba).
 3. Ancaman Pidana: Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 memiliki ancaman pidana di bawah 5 tahun.
 4. Pemulihan Keadaan: Telah terjadi kesepakatan perdamaian pada 13 April 2026 di Kantor Lurah Jaya, di mana korban telah mencabut tuntutannya dan luka korban telah sembuh total.

Kajati Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan, memberikan apresiasi atas upaya damai ini. “Perkara ini memenuhi syarat karena adanya perdamaian yang tulus, apalagi mereka adalah keluarga. Kita harap ini memulihkan harmoni antara nenek dan cucu serta mengembalikan keadaan semula di masyarakat," tegasnya.

Kajati memerintahkan Kejari Palopo untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif, mengeluarkan tersangka dari tahanan, serta melaporkan administrasi dengan cover putih.

Makassar, 12 Mei 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan