Amankan Penerimaan Negara Kejati Sulsel dan Bea Cukai Sepakat Berantas Peredaran Rokok Ilegal
KEJATI SULSEL, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, menerima kunjungan kerja dan audiensi dari jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel). Pertemuan strategis ini berlangsung hangat di ruang kerja Kajati Sulsel pada Kamis, 11 Juni 2026.
Dalam audiensi tersebut, Kajati Sulsel turut didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Prihatin, beserta Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Rachmat Supriady. Sementara itu, rombongan institusi kepabeanan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Martha Octavia.
Turut hadir mendampingi Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel dalam kunjungan ini, yakni Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Satya Nugraha, serta Kepala KPPBC Makassar Krisna Wardhana. Hadir pula Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Cahya Nugraha, dan Kepala Seksi Penindakan I M. Amaluddin.
Pertemuan ini secara khusus memfokuskan pembahasan pada upaya penguatan sinergitas dalam penegakan hukum di sektor kepabeanan dan cukai. Salah satu isu utama yang menjadi sorotan tajam adalah langkah kolaboratif untuk memberantas maraknya peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai resmi yang sangat merugikan penerimaan negara.
"Kami sangat mengapresiasi dukungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selama ini. Melalui silaturahmi ini, kami berharap sinergi penegakan hukum antara Bea Cukai dan Kejaksaan semakin kuat, khususnya dalam menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal demi mengamankan penerimaan negara," ujar Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Martha Octavia, saat menyampaikan tujuannya.
Merespons hal tersebut, Kajati Sulsel menegaskan komitmen institusinya untuk terus mengawal optimalisasi pendapatan negara melalui penegakan hukum yang terukur.
"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan siap bersinergi dan memberikan dukungan penuh kepada Bea Cukai. Penindakan tegas terhadap mafia peredaran rokok ilegal adalah komitmen bersama yang mutlak kita kawal agar tidak ada lagi kebocoran pendapatan negara," tegas Sila H. Pulungan.
Audiensi ini diharapkan menjadi momentum nyata untuk mempererat koordinasi teknis penanganan perkara antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai dan Jaksa Penuntut Umum. Kolaborasi yang solid ini diyakini akan mempercepat proses penyelesaian perkara dan memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku kejahatan cukai di wilayah Sulawesi Selatan.
Makassar, 11 Juni 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL