Humanis dan Berhati Nurani Kejati Sulsel Setujui RJ Kasus Penadahan di Kejari Barru

Humanis dan Berhati Nurani Kejati Sulsel Setujui RJ Kasus Penadahan di Kejari Barru

KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali membuktikan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berhati nurani di tengah masyarakat. Melalui ekspose perkara secara virtual, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice / RJ) atas perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru. 

Perkara tersebut melibatkan Tersangka S alias P Bin S (27 tahun) yang disangka melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai penadahan. Ekspose virtual ini turut diikuti oleh Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Nur Utami Saudi, Kasi A Alham, serta Kepala Kejari Barru Erik Yudistira, Kasi Pidum Rini Wijaya, bersama tim Jaksa Fasilitator Lisa Prihatina, dan Muhaemin. 

Kasus bermula pada bulan Maret 2026 ketika Tersangka S alias P Bin S mencari sepeda motor bekas melalui grup media sosial Facebook. Pada Rabu, 11 Maret 2026, saksi MJ alias J Bin R menawarkan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna putih hitam dengan nomor polisi DP 2186 BJ. Setelah melakukan kesepakatan harga senilai Rp16.000.000 dengan pembayaran muka sebesar Rp6.000.000 di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa, tersangka membawa kendaraan tersebut ke kediamannya di Kabupaten Sinjai. Berselang satu bulan kemudian, tepatnya pada 13 April 2026, karena terdesak kebutuhan untuk melunasi utang, tersangka menjual kembali motor tersebut kepada orang lain seharga Rp6.000.000, yang mengakibatkan korban M Bin S mengalami kerugian total sekitar Rp22.000.000. 

Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan oleh Kajati Sulsel lantaran telah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025: 
•    Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis (berdasarkan hasil penelusuran SIPP yang nihil). 
•    Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. 
•    Telah tercapai kesepakatan perdamaian secara ikhlas, sadar, dan tanpa paksaan yang ditandatangani pada Selasa, 14 Juli 2026. 
•    Kerugian korban telah dipulihkan dan keadaan dikembalikan seperti semula. 
•    Adanya respons positif dari tokoh masyarakat dan warga sekitar yang mendukung penyelesaian secara kekeluargaan.

Dalam arahannya saat ekspose virtual, Kajati Sulsel, Sila Pulungan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Barru.

Lebih lanjut, Kajati menegaskan bahwa permohonan penghentian penuntutan ini telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.

"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula. Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka S alias P Bin S yang disangka melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan disetujui permohonan untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Sila Pulungan.
 
Mengakhiri arahannya, Kajati Sulsel menginstruksikan kepada Kepala Kejari Barru untuk segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh penetapan persetujuan RJ, serta segera mengeluarkan tersangka dari tahanan setelah penetapan tersebut terbit. 

Kajati juga menekankan agar penyelesaian barang bukti dan tertib administrasi dilaksanakan sesuai ketentuan, berkas perkara dijilid rapi menggunakan sampul putih untuk pelaporan berjenjang, serta menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk praktik transaksional dalam penanganan perkara demi menjaga integritas institusi Adhyaksa. 

Makassar, 23 Juli 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan