Sidang Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Pemprov Sulsel Tiga Terdakwa Ajukan Eksepsi Dua Lanjut Pembuktian

Sidang Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Pemprov Sulsel Tiga Terdakwa Ajukan Eksepsi Dua Lanjut Pembuktian

KEJATI SULSEL, Makassar– Pada hari Rabu (29/7/2026), telah dilaksanakan sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2023-2024, dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan terhadap 5 (lima) orang terdakwa di Pengadilan Tipikor Makassar.

Sidang tersebut dihadiri secara langsung oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Berdasarkan fakta persidangan dan berkas perkara, kelima terdakwa yang dihadapkan ke persidangan memiliki peran dan profesi masing-masing, yakni:
 * Uvan Nurwahidah (dalam draf sebelumnya tertulis Ivan Nurwahid), selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
 * Rio Erlangga, selaku Direktur PT Citra Agri Pratama.
 * Hasan Sulaiman, selaku Tim Pendamping Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel periode 2023-2024.
 * Ririn Riyan Saputra Ajnur, selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar.
 * Rimawaty Mansyur (dalam draf sebelumnya tertulis Rinawati Mastur), selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa perbuatan para terdakwa dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. 

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, dugaan kerugian negara mencapai Rp 52.402.956.125 (Rp 52,4 Miliar).

Atas perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana Pasal 603  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto (Jo) Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana  telah diubah ditetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terkait jalannya persidangan, Soetarmi menjelaskan bahwa terdapat perbedaan sikap hukum yang diambil oleh para terdakwa setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU.

"Dari hasil persidangan hari ini, tiga terdakwa yakni Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur melakukan perlawanan dengan mengajukan Eksepsi (Nota Keberatan) atas dakwaan JPU. Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, yaitu Uvan Nurwahidah dan Rimawaty Mansyur, persidangan akan langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian," jelas Soetarmi.

Lebih lanjut, Kasipenkum Kejati Sulsel menambahkan bahwa Majelis Hakim telah menetapkan jadwal sidang lanjutan untuk perkara ini.

"Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada tanggal 5 Agustus 2026. Mengingat adanya perbedaan sikap terdakwa, agenda sidang lanjutan akan dibagi menjadi dua, yakni pembacaan Eksepsi untuk tiga terdakwa yang keberatan, serta Pemeriksaan Saksi-saksi atau tahap pembuktian bagi dua terdakwa lainnya," tutupnya.

Makassar, 29 Juli 2026
KASI PENERANGAN HUKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan