Hadiri Pengarahan Jampidsus Kejati Sulsel Siap Wujudkan Penanganan Perkara yang Profesional dan Berintegritas
KEJATI SULSEL, Makassar– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, bersama Wakajati Prihatin, Asbin Abdillah, Aspidsus Rachmat Supriady, serta jajaran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), menghadiri pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara virtual dari kantor Kejati Sulsel, Kamis (30/7/2026).
Dalam pengarahannya, Jampidsus Kuntadhi menegaskan bahwa bidang tindak pidana khusus merupakan wajah terdepan dari institusi Kejaksaan. "Lakukan pengendalian di daerah, hindari segala bentuk perilaku transaksional. Kami tidak akan menoleransi sedikit pun jika terjadi perbuatan tercela di jajaran," tegas Kuntadhi di hadapan seluruh peserta video conference.
Jampidsus juga meminta agar seluruh jajaran tetap solid, konsisten menjaga kondusivitas daerah, dan menjadikan berbagai dinamika belakangan ini sebagai titik balik perbaikan institusi. Ia mengajak seluruh jaksa untuk membuktikan bahwa Kejaksaan mampu melewati berbagai cobaan dan tantangan, guna memulihkan serta meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat melalui penanganan perkara yang profesional.
Lebih lanjut, Jampidsus menyoroti pergeseran paradigma dalam penanganan korupsi yang kini tidak sekadar menghukum pelaku, melainkan harus berorientasi pada kemanfaatan dan optimalisasi pemulihan kerugian negara.
Untuk itu, ia menginstruksikan penguatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain, sinergi dengan bidang pemulihan aset, serta melibatkan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) guna memperbaiki tata kelola pasca-penindakan agar kejahatan serupa tidak terulang.
Seluruh pimpinan satuan kerja, mulai dari Kajati, Kajari, hingga Kacabjari, juga diinstruksikan untuk menjadi role model atau panutan di lingkungannya masing-masing. Jampidsus mengingatkan bahwa penanganan perkara harus selalu menyentuh kepentingan hajat hidup orang banyak, dilaksanakan secara konsisten sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, dan disertai dengan mitigasi risiko yang terukur.
Menutup arahannya, Jampidsus membagikan formula keberhasilan teknis yang wajib dipegang teguh oleh setiap jaksa Pidsus di daerah. "Dari sudut pandang teknis penanganan perkara, pastikan semuanya serba tepat. Tepat kasusnya, tepat momennya, tepat timnya, tepat strategi pengungkapannya, tepat tindakannya, dan tepat yuridisnya," pungkas Jampidsus Kuntadhi.
Makassar, 30 Juli 2026
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM KEJATI SULSEL