Kolaborasi Kejati Sulsel dan KKN Unhas Bahas Keadilan Restoratif dan Diversi dalam Penanganan Kenakalan Remaja

Kolaborasi Kejati Sulsel dan KKN Unhas Bahas Keadilan Restoratif dan Diversi dalam Penanganan Kenakalan Remaja

KEJATI SULSEL, Makassar— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berkolaborasi dengan mahasiswa KKN Tematik Hukum Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Radio Al-Markaz 99.6 FM menggelar siaran diskusi podcast pada Kamis (30/7/2026). Dipandu oleh Maylafathma Azizah W., siaran langsung ini bertujuan memberikan edukasi hukum terkait anak kepada masyarakat luas.

Diskusi ini mengangkat tema “Dari Regulasi ke Realitas: Tinjauan Kritis atas Tantangan Penegakan Hukum, Kebijakan Diversi, dan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Kenakalan Remaja di Indonesia”. Dua narasumber yang membedah tema ini adalah akademisi Fakultas Hukum Unhas, Dr. Andi Tenri Famauri Rifai, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H.

Dalam dialog dijelaskan bahwa diversi merupakan mekanisme penting penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Diversi bertujuan mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar peradilan melalui pendekatan keadilan restoratif.  

Pelaksanaan diversi harus memenuhi syarat kumulatif, yakni tindak pidana diancam penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan pidana. Hal ini dilakukan demi menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan (pemenjaraan) yang dapat berdampak buruk pada perkembangan fisik, psikologis, dan masa depannya.  

Menanggapi hal tersebut, Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan pentingnya penerapan diversi yang tepat. "Diversi bukan berarti anak dibebaskan begitu saja, melainkan anak tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Pada akhirnya, korban dipulihkan, hubungan diperbaiki, dan masyarakat ikut membina sehingga anak tidak kehilangan masa depannya," ujarnya.  

Melalui edukasi siaran radio ini, berbagai elemen masyarakat seperti keluarga, tokoh agama, guru, dan lingkungan sekitar diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam penyelesaian perkara anak. Kejati Sulsel dan Unhas berharap sinergi ini terus berlanjut untuk mewujudkan kesadaran hukum yang ramah terhadap masa depan anak Indonesia.

Makassar, 30 Juli 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan