Dua Perkara Narkotika dari Soppeng Diselesaikan Kejati Sulsel Lewat Keadilan Restoratif, Tersangka Wajib Ikuti Rehabilitasi

Dua Perkara Narkotika dari Soppeng Diselesaikan Kejati Sulsel Lewat Keadilan Restoratif, Tersangka Wajib Ikuti Rehabilitasi

KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar, Kasi Oharda, Alham, Kasi Teroris, Parawangsah dan Kasi Narkotika Herawati melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Soppeng di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Kamis (27/2/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Salahuddin, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual. Ada 2 perkara narkotika yang disetujui untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan pelaksanaan RJ untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika harus memperhatikan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) dan syarat administrasi lainnya yang telah ditentukan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Permohonan RJ dari Kejari Soppeng, kami pertimbangkan telah memenuhi persyaratan adanya hasil assesmen dan syarat administrasi lainnya,” kata Agus Salim.

Adapun Kejari Soppeng mengajukan RJ atas nama tersangka Riswandi alias Wandi bin Ridwan (25 tahun) dan Hairil Anwar alias Oleng bin Haidir (33 tahun) yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2029 tentang Narkotika.

Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama tersangka bukan merupakan residivis. Kedua, hasil asesmen BNN menyatakan tersangka sebagai pengguna narkotika kategori pecandu dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan sebagai jaringan pengedar. Ketiga, adanya pernyataan tersangka untuk bersedian mengikuti rehabilitasi melalui proses hukum dan surat jaminan dari keluarga. Terakhir, adanya surat keterangan dari pejabat yang berwenang bahwa tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi.

Setelah menyetujui pengajuan RJ, Kajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi termasuk proses rehabilitasi yang akan dilalui tersangka.

“Terkait barang bukti tetap jadi tanggung jawab penuntut umum sampai rehabilitasinya selesai. Untuk tempat dan lamanya rehab disesuaikan dengan hasil asesemen. Jaksa Penuntut Umum tetap memonitoring setelah proses RJ hingga rehabilitasi selesai,” pesan Agus Salim.

Makassar, 27 Februari 2025
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan