Kembali Bina Rumah Tangga Kajati Sulsel Sila Pulungan Setujui Restorative Justice Kasus KDRT di Kejari Jeneponto

Kembali Bina Rumah Tangga Kajati Sulsel Sila Pulungan Setujui Restorative Justice Kasus KDRT di Kejari Jeneponto

KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali membuktikan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berhati nurani di tengah masyarakat. Melalui ekspose perkara secara virtual, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice / RJ) atas perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Senin (3/8/2026).

Perkara tersebut melibatkan Tersangka FK (25 tahun) yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap korban yang merupakan istrinya sendiri, S (27 tahun). Ekspose virtual ini turut diikuti oleh Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Nur Utami Saudi, Kasi C Parawangsah, dan diikuti secara virtual oleh Kepala Kejari Jeneponto Akhmad Heru Prasetyo, Kasi Pidum sekaligus Jaksa Fasilitator Maradona Eka Putra, beserta tim.

Kasus bermula pada Minggu, 1 Maret 2026, sekira pukul 18.30 WITA di Dusun Pokobulu, Desa Bangkala Loe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto. Saat itu, tersangka mendatangi istrinya (korban) yang sedang menghadiri acara buka puasa bersama dan berusaha mengajaknya pulang. Lantaran korban menolak, terjadilah adu mulut di antara keduanya. Dalam keadaan emosi, tersangka yang sejak awal membawa alat dari besi menyerupai taji ayam, mengayunkan tangannya secara berulang ke arah tubuh korban. Akibat kejadian tersebut, berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSUD Lanto Dg. Pasewang, korban mengalami luka akibat persentuhan benda tajam di area telinga, punggung tangan kanan, serta luka memar di lutut kanan akibat terjatuh.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan oleh Kajati Sulsel lantaran telah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025:
•    Tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum (bukan residivis).
•    Tindak pidana yang disangkakan (Pasal 44 Ayat 1 UU KDRT) diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
•    Telah tercapai kesepakatan perdamaian tanpa paksaan antara korban dengan tersangka pada Kamis, 23 Juli 2026, di Rumah Restorative Justice Kejari Jeneponto.
•    Tersangka dan korban saling memaafkan dan bersepakat untuk kembali rukun membina rumah tangga, terlebih karena mereka memiliki 3 (tiga) orang anak yang masih berusia belia.
•    Tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
•    Adanya respons positif dari masyarakat dan tokoh agama setempat yang mendukung penyelesaian secara kekeluargaan.

Dalam arahannya saat ekspose virtual, Kajati Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan menyampaikan apresiasi secara khusus. "Terima kasih atas paparan RJ atas nama Tersangka FK dari Kejari Jeneponto. Terima kasih juga kepada Kajari Jeneponto bersama jajaran, yang telah mengupayakan perkara dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif," ucap Kajati.

Lebih lanjut, Kajati menegaskan bahwa permohonan penghentian penuntutan ini telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.

"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula. Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka FK yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan disetujui permohonan untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Sila Pulungan.

Mengakhiri arahannya, Kajati Sulsel menginstruksikan kepada Kepala Kejari Jeneponto untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat, dan jika tersangka ditahan agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan tersebut.

Kajati juga menekankan agar penyelesaian barang bukti dan administrasi dilaksanakan sesuai ketentuan, serta mendokumentasikan kegiatan dan menjilid berkas RJ yang telah disetujui dengan cover putih untuk dilaporkan hasilnya secara berjenjang. "Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara, jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas. Demikian untuk dilaksanakan," pungkas Kajati Sulsel.

Makassar, 3 Agustus 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan