Denda Belum Dibayar Kajati Sulsel Perintahkan Asset Tracing dan Sita Eksekusi Harta Ratu Emas Mira Hayati

Denda Belum Dibayar Kajati Sulsel Perintahkan Asset Tracing dan Sita Eksekusi Harta Ratu Emas Mira Hayati

KEJATI SULSEL, Makassar-- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bergerak cepat melakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap terpidana Si Ratu Emas, Mira Hayati. Langkah ini dilakukan menyusul keberhasilan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik illegal tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi telah memerintahkan jajaran bidang Pidana Umum (Pidum) dan Pemulihan Asset untuk mencari harta Terpidana Mira Hayati guna membayar denda Rp.1 miliar sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI. 

Asset Tracing merupakan upaya untuk menelusuri, mengidentifikasi dan menemukan keberadaan aset atau harta milik terpidana jangan sampai disembunyikan dan dialihkan ke pihak lain. Asset Tracing ini guna memastikan terpidana memiliki harta yang mencukupi untuk membayar denda.

"Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing. Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya," kata Didik Farkhan.

Pidana denda adalah salah satu jenis pidana pokok dalam hukum pidana yang berupa kewajiban bagi terpidana untuk membayar sejumlah uang kepada negara sebagai akibat dari perbuatan pidana yang dilakukan.

Sebelumnya, terpidana Mira Hayati telah menyatakan sanggup membayar denda Rp.1 miliar dengan menandatangani surat pernyataan (D2). Namun hingga saat ini, terpidana belum menunjukkan itikad baik untuk pembayaran denda tersebut.

Terpidana Mira Hayati sendiri sebelumnya telah dijemput paksa pada Rabu (18/2/2026) di kediaman pribadi terpidana yang berlokasi di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Terpidana saat ini telah berada di Lapas Makassar untuk menjalani masa hukumannya.

Sikap tanpa kompromi dari Kejati Sulsel ini merujuk pada Putusan Kasasi MA RI Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Vonis tersebut mengakhiri perjalanan panjang kasus peredaran produk skincare berbahaya (mengandung merkuri) yang melanggar Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di pengadilan tingkat pertama, Mira Hayati sempat divonis 10 bulan penjara, yang kemudian diperberat menjadi 4 tahun pada tingkat banding, sebelum akhirnya MA memutuskan hukuman akhir 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan