Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel Teken MoU Mal Pelayanan Publik, Permudah Perizinan dan Informasi Hukum ke Masyarakat
KEJATI SULSEL, Makassar—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) kerjasama penyelenggaraan pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan.
Plt Asisten Pembinaan Andi Sundari mewakili Kejati Sulsel dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Asrul Sani mewakili Pemprov Sulsel melakukan penandatangan MoU di Kejati Sulsel, Kamis (20/3/2025). Turut menyaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim.
Kejati Sulsel, Agus Salim mengatakan tujuan kerjasama ini adalah membantu terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik terintegrasi dalam konsep Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan Sistem Berbasis Elektronik.
“Kerja sama Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel akan memberikan kemudahan kepada masyarakat mendapatkan layanan perizinan dan layanan informasi hukum, pemberian pertimbangan hukum dan lain-lain sesuai fungsi dan tugas kedua lembaga,” kata Agus Salim.
Kerja sama ini meliputi penyelenggaran pelayanan publik melalui MPP, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, pelayanan hukum dan/atau tindakan hukum lainnya.
Selain itu, ada penyediaan informasi dan/atau konsultasi terkait permasalahn hukum kepada masyarakat sesuai prosedur dan standar pelayanan. Hingga peningkatan kompetensi sumber daya manusia Pemprov Sulsel dan Kejati Sulsel.
Kajati Sulsel berharap kerjasama ini juga bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik. Masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum dan kayanan yang cepat dan terintegrasi,” tutup Agus Salim.
Makassar, 20 Maret 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.