Kedepankan Hati Nurani Kajati Sulsel Setujui RJ Kasus Penganiayaan Ibu 7 Anak di Cabjari Pelabuhan Makassar
KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali membuktikan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berhati nurani di tengah masyarakat. Melalui ekspose perkara secara virtual, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Sila H. Pulungan, resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice / RJ) atas perkara tindak pidana dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar, Selasa (4/8/2026).
Perkara tersebut melibatkan Tersangka J (49 tahun) yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (penganiayaan) terhadap korban R (29 tahun). Ekspose virtual ini turut diikuti oleh Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, beserta jajaran asisten dan koordinator pada Kejati Sulsel, serta diikuti secara virtual oleh Kepala Cabjari (Kacabjari) Pelabuhan Makassar Achmad Syauki, bersama tim Jaksa Fasilitator Andi Indra Kurniawan dan Nurul Dewinta.
Kasus bermula pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 17.00 WITA di Pulau Lumu-Lumu, Kelurahan Barrang Caddi, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar. Saat itu, korban R yang berprofesi sebagai kurir sedang berkeliling mengantarkan paket. Tersangka J melihat korban dan langsung menghampirinya untuk mempertanyakan maksud perkataan korban yang sempat menyebut anak tersangka sebagai "janda sengketa". Korban menjawab bahwa hal itu diucapkan lantaran tersangka sebelumnya menuduh adik kandung korban sebagai penipu.
Adu mulut pun tak terhindarkan. Karena tersulut emosi, tersangka langsung menarik leher baju korban, meremas mulut, serta mencakar pipi kanan, dahi, dan pipi kiri korban. Korban berusaha melepaskan genggaman dengan memegang leher baju tersangka, hingga akhirnya perkelahian tersebut berhasil dilerai oleh warga sekitar bersama suami korban. Akibat penganiayaan tersebut, berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Stella Maris, korban mengalami bengkak dan memar pada dahi, kedua pipi, serta leher bagian belakang, yang membuatnya sempat demam dan tidak bisa melaksanakan pekerjaannya.
Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan oleh Kajati Sulsel lantaran telah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025:
• Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis berdasarkan penelusuran SIPP PN Makassar, Maros, dan Sungguminasa).
• Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
• Telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka pada Kamis, 23 Juli 2026.
• Luka yang dialami korban telah sembuh dan kondisinya pulih kembali.
• Tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan.
• Tersangka merupakan seorang ibu rumah tangga yang memiliki 7 (tujuh) orang anak dan sehari-hari membantu suaminya mencari nafkah sebagai nelayan, sehingga penjatuhan pidana dikhawatirkan akan memberi dampak buruk bagi kelangsungan hidup dan kasih sayang anak-anaknya.
Dalam arahannya saat ekspose virtual, Kajati Sulsel, Sila H. Pulungan menyampaikan apresiasi secara khusus. "Terima kasih atas paparan RJ atas nama Tersangka J dari Kacabjari Pelabuhan. Terima kasih juga kepada Kacabjari Pelabuhan Achmad Syauki, jaksa fasilitator Andi Indra Kurniawan dan Nurul Dewinta yang telah mengupayakan perkara dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif," ucap Kajati.
Lebih lanjut, Kajati menegaskan bahwa permohonan penghentian penuntutan ini telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.
"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula. Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka J yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan disetujui permohonan untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Sila Pulungan.
Mengakhiri arahannya, Kajati Sulsel menginstruksikan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat, dan jika tersangka ditahan agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan tersebut.
Kajati juga menekankan agar penyelesaian barang bukti dan administrasi dilaksanakan sesuai ketentuan, serta mendokumentasikan kegiatan dan menjilid berkas RJ yang telah disetujui dengan cover putih untuk dilaporkan hasilnya secara berjenjang. "Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara, jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas. Demikian untuk dilaksanakan," pungkas Kajati Sulsel.
Makassar, 4 Agustus 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL