Kedepankan Hati Nurani Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin Setujui Restorative Justice Kasus Laka Lantas di Pangkep
KEJATI SULSEL, Makassar— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali membuktikan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berhati nurani di tengah masyarakat. Melalui ekspose perkara secara virtual, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/ RJ) atas perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene Kepulauan, Rabu (12/8/2026).
Perkara tersebut melibatkan Tersangka SS (23 tahun) yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban pengendara motor atas nama S (Alm) meninggal dunia. Ekspose virtual ini dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel dan turut didampingi oleh Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, serta beberapa jajaran Kasi. Dari pihak Kejari Pangkep, ekspose diikuti secara virtual oleh Kepala Kejari Pangkajene Kepulauan Jhon Ilef Malamassam, Kasi Pidum Muhammad Akbar, serta Jaksa Fasilitator Puteri Dwi Wulandari Kusnedi.
Kasus bermula pada hari Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WITA dini hari. Tersangka yang mengendarai mobil tronton bermuatan kontainer dari Makassar menuju Palopo mengalami kerusakan sistem kemudi (terot) di wilayah Pangkep, tepatnya di Jalan Poros Biringkassi, Kampung Bungoro Indah, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro. Tersangka memarkirkan kendaraannya yang masih menjorok ke badan jalan dalam kondisi jalanan yang relatif sepi dan minim penerangan. Tersangka hanya menempatkan ranting pohon dan ember sejauh 5 meter di belakang kendaraan sebagai tanda peringatan karena tidak memiliki segitiga pengaman.
Sekitar pukul 13.00 WITA, tersangka meninggalkan mobil tersebut di badan jalan tanpa pengawasan dan tanpa lampu hazard untuk memperbaiki kerusakan ke Kota Makassar. Pada pukul 19.00 WITA, di saat kondisi jalan gelap, korban S yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 melaju dengan kecepatan tinggi (±70km/jam) dan menabrak bagian belakang truk kontainer, yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat trauma benda tumpul.
Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan oleh Kajati Sulsel lantaran telah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 serta ketentuan pengecualian untuk tindak pidana kelalaian berdasarkan Pedoman Nomor 20 Tahun 2021:
* Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
* Tindak pidana yang dilakukan termasuk karena kelalaian sehingga mendapat pengecualian meskipun diancam pidana penjara lebih dari 5 tahun.
* Kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan perdamaian dengan ikhlas.
* Tersangka bersedia mengganti kerugian akibat tindak pidana berupa biaya perbaikan motor Alm. Korban sebesar Rp4.000.000 (empat juta rupiah) dan memberikan uang santunan duka sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
* Telah terjalin Kesepakatan Perdamaian antara pihak keluarga Alm. Korban dan Tersangka yang difasilitasi di Rumah Restorative Justice Kejari Pangkep pada tanggal 5 Agustus 2026.
* Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dengan kondisi istri yang saat ini sedang hamil lima bulan.
* Adanya respons positif dan dukungan penuh atas perdamaian ini dari masyarakat sekitar, serta disaksikan oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam arahannya saat ekspose virtual, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasi secara khusus. "Terima kasih atas paparan RJ atas nama Tersangka SS dari Kejari Pangkajene Kepulauan. Terima kasih juga kepada Kajari Pangkajene Kepulauan bersama jajaran yang telah mengupayakan perkara dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif," ucap Kajati Sulsel.
Lebih lanjut, Kajati menegaskan bahwa permohonan penghentian penuntutan ini telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.
"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," tegas Muhammad Syarifuddin.
Mengakhiri arahannya, Kajati Sulsel menginstruksikan kepada Kepala Kejari Pangkajene Kepulauan untuk selanjutnya segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat. Jika tersangka ditahan, agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan RJ dari PN setempat tersebut.
Kajati juga menekankan agar dilaksanakan penyelesaian barang bukti dan administrasi sesuai dengan ketentuan. Jajaran juga diminta untuk mendokumentasikan kegiatan secara rapi, menjilid berkas RJ yang telah disetujui, dan melaporkan hasil pelaksanaannya segera dan secara berjenjang.
"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara, jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas. Demikian untuk dilaksanakan," pungkas Kajati Sulsel.
Makassar, 12 Agustus 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL