Tuntaskan Masa Pengabdian Mahasiswa KKN Tematik Hukum Unhas Resmi Ditarik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Tuntaskan Masa Pengabdian Mahasiswa KKN Tematik Hukum Unhas Resmi Ditarik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

KEJATI SULSEL, Makassar– Setelah menjalani rangkaian kegiatan pengabdian dan pembelajaran di lingkungan institusi penegak hukum, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Hukum Universitas Hasanuddin Gelombang 116 Posko Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menyelesaikan masa pelaksanaan KKN dan mengikuti kegiatan penarikan mahasiswa pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Kegiatan penarikan tersebut menjadi penanda berakhirnya rangkaian pelaksanaan KKN sekaligus momentum bagi mahasiswa untuk menutup proses pengabdian yang telah dijalani selama berada di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. 

Acara penarikan ini turut dihadiri oleh Dr. Andi Tenri Famauri Rifai, S.H., M.H. selaku Dosen Pengampu KKN (DPK) serta A.M. Rieker M., S.H., M.H. selaku Kasubbag Perencanaan pada Asisten Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kehadiran keduanya menjadi bagian penting dalam momentum penutupan rangkaian kegiatan KKN sekaligus wujud dukungan penuh terhadap proses pembelajaran dan pengabdian mahasiswa.

Selama pelaksanaan KKN, mahasiswa tidak hanya memperoleh pengalaman mengenai dinamika kerja di lingkungan kejaksaan, tetapi juga terlibat aktif dalam berbagai program kerja yang dirancang sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung edukasi dan literasi hukum di tengah masyarakat.

Berbagai program kerja unggulan telah sukses dilaksanakan, di antaranya Seminar Nasional, pembuatan Podcast edukasi hukum, serta penyebaran media edukasi berupa buku saku panduan praktis pelaporan tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu, mahasiswa juga memperoleh kesempatan untuk melakukan observasi, diskusi mendalam, transfer pengetahuan, serta berinteraksi langsung dengan lingkungan kerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna mempertemukan teori akademik dengan praktik hukum di lapangan.

Kegiatan KKN ini juga menjadi bagian dari upaya strategis untuk memperkuat hubungan antara dunia akademik dan institusi penegak hukum. Kolaborasi tersebut memberikan ruang bagi mahasiswa untuk memahami secara lebih komprehensif pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, sekaligus mengembangkan kemampuan profesional, komunikasi, dan pemecahan masalah.

Bukan Sekadar Penarikan, tetapi Awal dari Sebuah Pengalaman

Berakhirnya masa KKN bukan berarti berakhirnya seluruh pengalaman yang diperoleh mahasiswa. Seluruh proses yang telah dilalui menjadi bekal berharga untuk memahami bahwa ilmu hukum tidak berhenti pada teori dan norma, tetapi juga menuntut kepekaan dalam melihat, memahami, dan merespons persoalan hukum dalam kehidupan nyata.

Penarikan mahasiswa ini menjadi momentum refleksi atas berbagai proses yang telah dilalui—mulai dari beradaptasi dengan lingkungan kerja, mengeksekusi program kerja, membangun komunikasi dengan mitra, hingga merampungkan seluruh tanggung jawab akademik. Mahasiswa diharapkan mampu membawa pulang lebih dari sekadar laporan akhir, yakni pengetahuan, pengalaman, kedisiplinan, integritas, serta pemahaman komprehensif mengenai dunia penegakan hukum.

Kehadiran mahasiswa KKN Tematik Hukum Gelombang 116 di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada akhirnya menjadi ruang pertemuan yang ideal antara dunia akademik, pengabdian masyarakat, dan praktik penegakan hukum, sekaligus memperkuat sinergi dalam mempersiapkan generasi muda hukum yang profesional dan berintegritas. Berakhirnya masa pengabdian bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal untuk membawa setiap ilmu dan nilai yang diperoleh ke ruang pengabdian yang lebih luas di masa depan.

Makassar, 13 Agustus 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan