Kabandiklat Kejaksaan RI Kenalkan Trisula Hukum Digital untuk Transformasi Penegakan Hukum pada Kuliah Umum di Unhas

Kabandiklat Kejaksaan RI Kenalkan Trisula Hukum Digital untuk Transformasi Penegakan Hukum pada Kuliah Umum di Unhas

KEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabandiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan gagasan “Trisula Hukum Digital” dalam agenda Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar. Gagasan tersebut dihadirkan sebagai kerangka strategis institusi Kejaksaan dalam merespons transformasi penegakan hukum di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), data, dan teknologi digital.

Dalam pelaksanaan kuliah umum tersebut, Kabandiklat Kejaksaan RI didampingi langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., beserta seluruh jajaran Wakil Dekan, para Guru Besar, dan civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Kehadiran jajaran pimpinan dan akademisi tersebut mencerminkan kuatnya sinergi yang terbangun antara institusi penegak hukum dan perguruan tinggi dalam merespons dinamika hukum di era digital.

Melalui pemaparannya, Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa transformasi digital telah secara fundamental mengubah cara fakta hukum lahir, ditemukan, dan dibuktikan. Fakta hukum kini tidak lagi sebatas dokumen fisik, keterangan saksi, atau benda berwujud, melainkan telah bertransformasi menjadi metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem, hingga keluaran algoritma. Kondisi faktual tersebut menuntut aparat penegak hukum, khususnya institusi Kejaksaan, untuk memiliki penguasaan hukum yang kuat sekaligus pemahaman mendalam terhadap teknologi dan karakter bukti digital.

Untuk menjawab tantangan tersebut, konsep Trisula Hukum Digital dibangun melalui tiga pilar utama yang saling berkesinambungan. Pilar pertama adalah Digital Legal Governance, yang berfokus memastikan seluruh teknologi dan data dikelola secara terintegrasi, aman, transparan, dan akuntabel. Pilar kedua yakni Digital Law Enforcement, yang bertujuan memperkuat kapasitas penegakan hukum dalam menghadapi kejahatan siber serta metode pembuktian digital. Selanjutnya, pilar ketiga adalah Digital Legal Ethics, yang menjadi batasan moral untuk memastikan pemanfaatan teknologi tetap tunduk pada prinsip legalitas, keadilan, perlindungan hak asasi, pengawasan manusia, dan akuntabilitas publik.

Dalam konteks kecerdasan buatan, Kabandiklat menempatkan AI sebagai Legal Intelligence Support System yang dirancang untuk membantu Jaksa dalam melakukan riset hukum, analisis dokumen, pemetaan alat bukti, penyusunan kronologi, hingga identifikasi pola perkara secara cepat dan akurat. Kendati demikian, ditegaskan bahwa AI tidak boleh dan tidak akan menggantikan pertimbangan hukum, ruang diskresi keputusan penuntutan, maupun tanggung jawab profesional seorang Jaksa. Teknologi diposisikan secara tegas sebagai instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum mutlak berada dalam kendali manusia.

Transformasi peradilan digital ini sekaligus menuntut penguatan kompetensi Jaksa sebagai T-shaped professional, yakni postur SDM yang memiliki kedalaman keahlian hukum dan penuntutan, yang ditunjang dengan keluasan pemahaman mengenai teknologi, manajemen data, etika, keamanan digital, serta kemampuan berpikir strategis. Sejalan dengan hal tersebut, Badan Diklat Kejaksaan RI terus diarahkan untuk membangun kurikulum pendidikan dan pelatihan Jaksa yang adaptif terhadap dinamika bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, AI, serta pembaruan sistem peradilan pidana nasional.

Agenda kuliah umum tersebut berlangsung dinamis dan interaktif. Antusiasme peserta terlihat sangat kuat pada sesi diskusi dan tanya jawab, yang diwarnai dengan beragam pertanyaan serta pandangan kritis mengenai tantangan riil penegakan hukum di tengah gempuran teknologi. Partisipasi aktif mahasiswa dan civitas akademika menjadi salah satu indikator keberhasilan kegiatan dalam membuka ruang dialog dua arah antara perspektif akademik dan kebutuhan praktis dunia penegakan hukum.

Di hadapan ratusan mahasiswa program Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum, Dr. Harli Siregar turut berpesan agar perguruan tinggi tidak hanya memposisikan diri sebagai penonton transformasi digital. Kampus harus mengambil peran sentral sebagai ruang intelektual untuk menguji, mengkritisi, dan mengarahkan laju perkembangan teknologi melalui optik ilmu hukum.

Melalui diskursus Trisula Hukum Digital, institusi Kejaksaan menegaskan pesan bahwa masa depan penegakan hukum bukan semata-mata ditentukan oleh seberapa canggih teknologi yang dimiliki, melainkan oleh seberapa mumpuni aparaturnya dalam mengintegrasikan hukum, teknologi, etika, kompetensi, dan tanggung jawab publik secara harmonis.

“Teknologi memang dapat membantu kita membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma. Di balik setiap data selalu ada manusia, di balik setiap perkara selalu ada hak dan martabat, dan di balik setiap kewenangan mutlak terdapat tanggung jawab yang harus diemban,” pungkas Harli Siregar.


Makassar, 26 Agustus 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan