Percepat Program Asta Cita dan Amankan Aset Jajaran Kejari se-Sulsel Teken PKS dengan Unit Pelaksana PLN
KEJATI SULSEL, Makassar — Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulawesi Selatan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan unit pelaksana PT PLN (Persero). Penandatanganan strategis guna memperkuat pendampingan hukum dan pengamanan aset kelistrikan di daerah ini dilaksanakan di Kantor PLN UID Sulselrabar, Makassar, pada Jumat (28/8/2026).
Sinergi lintas kelembagaan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, beserta para Asisten dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulsel. Dari pihak PLN, hadir jajaran pimpinan yang terdiri dari General Manager PLN UID Sulselrabar Edyansyah, General Manager PLN UIP Sulawesi I Gusti Made Aditya San Adinatha, dan General Manager PLN UIP3B Sulawesi Fermi Trafianto.
General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, mengungkapkan bahwa pihak PLN kerap dihadapkan pada sejumlah tantangan regulasi saat mengeksekusi proyek di lapangan. Di sisi lain, pelaksanaan program prioritas Asta Cita dan berbagai mandat operasional menuntut akselerasi penyelesaian.
"Kami ini lemah terkait regulasi, belum lagi banyak program Asta Cita dan mandatori yang dilakukan oleh PLN menuntut kecepatan penyelesaian. Melalui PKS untuk pendampingan hukum, pengamanan aset, dan pembebasan lahan ini, harapan kami program-program tersebut bisa berjalan lebih cepat dan tetap sesuai aturan yang berlaku," ujar Edyansyah.
Sementara itu, Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, menegaskan bahwa PKS ini merupakan langkah konkret untuk menghadirkan kepastian hukum bagi operasional kelistrikan. Kegiatan ini merupakan turunan dan tindak lanjut dari PKS tingkat provinsi yang telah diteken sebelumnya pada tahun 2025.
"Penandatanganan pada hari ini merupakan bentuk tindak lanjut dan penguatan sinergi pada tingkat Kejaksaan Negeri dan Unit Pelaksana PLN di daerah. Dengan demikian, kerja sama yang telah dibangun pada tingkat Kejaksaan Tinggi dapat diimplementasikan secara lebih efektif, terkoordinasi, dan responsif sesuai dengan kebutuhan di lapangan," tegas Muhammad Syarifuddin.
Lebih jauh, Syarifuddin mengingatkan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif. Ia mendorong instrumen kerja sama ini dimanfaatkan secara optimal sebagai langkah preventif untuk mengidentifikasi potensi permasalahan, memberikan solusi hukum yang tepat, serta meminimalisasi risiko sengketa yang dapat menghambat pembangunan nasional.
Makassar, 28 Agustus 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL