Pulihkan Keharmonisan Bertetangga Kajati Sulsel Sila Pulungan Setujui RJ Kasus Penganiayaan di Kejari Pinrang

Pulihkan Keharmonisan Bertetangga Kajati Sulsel Sila Pulungan Setujui RJ Kasus Penganiayaan di Kejari Pinrang

KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali membuktikan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berhati nurani di tengah masyarakat. Melalui ekspose perkara secara virtual, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice / RJ) atas perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Rabu (29/7/2026).

Perkara tersebut melibatkan Tersangka I Bin J (32 tahun) yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (penganiayaan) terhadap korban R Binti H (36 tahun). Ekspose virtual ini turut diikuti oleh Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, coordinator, Nur Utami Saudi dam Kasi A, Alham, serta diikuti secara virtual oleh Kepala Kejari Pinrang Sinrang, Kasi Pidum Muhammad Fakhry, bersama tim Jaksa Fasilitator Apriliani Abdullah, dan Ita Ayu Lestari.

Kasus ini bermula dari kesalahpahaman bertetangga pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 17.30 WITA di Dusun Butung, Desa Lero, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. Saat itu, saksi korban R sedang duduk bersantai, lalu tiba-tiba didatangi oleh tersangka I dengan jarak sangat dekat. Karena kaget, korban mendorong tersangka sambil bertanya, "Kenapa ini?". Tersangka kemudian menjawab, "Ajari anakmu supaya tidak main petasan." Mendengar hal itu, korban membalas, "Siapa anakku yang mau ku ajari?"

Tersulut emosi oleh jawaban tersebut, tersangka langsung memukul wajah bagian kanan korban menggunakan tangan kanannya hingga korban terjatuh ke tanah. Saat korban terjatuh, tersangka menarik baju korban hingga robek dan memukul bagian dada korban sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi. Akibat kejadian tersebut, berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Lero Pinrang, korban mengalami luka memar di atas alis kanan berukuran ± 4 cm x 6 cm akibat persentuhan benda tumpul.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan oleh Kajati Sulsel lantaran telah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025:
•    Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis (berdasarkan penelusuran SIPP PN Pinrang, Parepare, dan Sidrap yang nihil).
•    Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
•    Telah ada kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan saksi korban pada Senin, 20 Juli 2026.
•    Luka yang diderita oleh korban telah sembuh dan kondisinya telah pulih.
•    Tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki 2 (dua) anak yang masih kecil.
•    Tersangka dikenal sebagai sosok yang baik di lingkungan tempat tinggalnya.
•    Penyelesaian ini bertujuan untuk menjaga hubungan bertetangga agar kembali damai dan harmonis, serta mendapat respons positif dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Dalam arahannya saat ekspose virtual, Kajati Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan menyampaikan apresiasi secara khusus kepada jajaran di daerah. "Terima kasih atas paparan RJ atas nama Tersangka I Bin Ja dari Kejari Pinrang. Terima kasih juga kepada Kajari Pinrang dan jajaran yang telah mengupayakan perkara dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif," ucap Kajati.

Lebih lanjut, Kajati menegaskan bahwa permohonan penghentian penuntutan ini telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.

"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula. Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka I Bin J yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan disetujui permohonan untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Sila Pulungan.

Mengakhiri arahannya, Kajati Sulsel menginstruksikan kepada Kepala Kejari Pinrang untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat, dan jika tersangka ditahan agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan tersebut.

Kajati juga menekankan agar pelaksanaan penyelesaian barang bukti dan administrasi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh dokumentasi kegiatan serta berkas RJ yang telah disetujui wajib dijilid dengan sampul putih dan dilaporkan hasilnya secara berjenjang. 

"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas. Demikian untuk dilaksanakan," pungkas Kajati Sulsel.

Makassar, 29 Juli 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan