Terhimpit Biaya Kontrakan Kasus Pencurian oleh IRT di Parepare Berakhir Damai Melalui Persetujuan RJ Kejati Sulsel
KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara tindak pidana pencurian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melalui ekspose perkara secara virtual.
Perkara tersebut melibatkan tersangka berinisial R alias D binti S, seorang ibu rumah tangga berusia 43 tahun. Tersangka disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian terhadap korban berinisial R anak dari YT (68 tahun). Ekspose virtual ini dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin. Dari pihak Kejari Parepare, ekspose diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare Darfiah, Kasi Pidum Dr. Sukarno S, serta Jaksa Fasilitator Monica Meiti Tambing.
Kasus ini bermula pada hari Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 08.00 WITA, di Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Tersangka menawarkan jasa pijat kepada korban yang sedang mencari emasnya yang hilang terbawa air. Saat memijat korban dari belakang, tersangka memanfaatkan momen tersebut untuk melepas pengait kalung emas milik korban dan menyembunyikannya. Tersangka mengambil kalung emas seberat 5 gram tersebut dengan niat menjualnya untuk membayar biaya kontrakan, namun kalung itu belum sempat terjual hingga perkara ini diproses.
Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan oleh Kajati Sulsel lantaran telah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif secara hukum:
* Tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum dan tidak memiliki riwayat kriminal.
* Ancaman pidana yang disangkakan paling lama 5 (lima) tahun penjara.
* Tersangka terpaksa melakukan perbuatannya untuk membayar kontrakan yang telah jatuh tempo.
* Barang bukti berupa 1 (satu) buah kalung emas seberat 5 gram telah dikembalikan sepenuhnya kepada korban.
* Keluarga korban dan korban telah memaafkan perbuatan tersangka.
* Hasil profiling menunjukkan tersangka dikenal sebagai orang baik di lingkungannya dan mendapat respons positif dari masyarakat.
Dalam putusannya saat memimpin ekspose, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasi khusus kepada jajaran Kejari Parepare.
"Terima kasih atas paparan RJ atas nama Tersangka R alias D binti S. Terima kasih juga kepada Kajari Parepare, Kasi Pidum, dan Jaksa Fasilitator yang telah mengupayakan perkara diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif. Setelah mendengarkan paparan dan kelengkapan administrasi, kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan ini telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian dan dikembalikannya keadaan seperti semula," tegas Kajati Sulsel.
Secara resmi, Kajati memutuskan bahwa perkara tersebut memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025. Selanjutnya, Kajati menginstruksikan Kajari Parepare untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat dan mengeluarkan tersangka dari tahanan.
"Selesaikan barang bukti dan administrasi sesuai ketentuan, dokumentasikan kegiatan, jilid berkas RJ dengan cover putih, dan laporkan hasilnya secara berjenjang. Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa, dilarang keras dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, pimpinan akan menindak tegas!" tutup Syarifuddin.
Makassar, 28 Agustus 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL