WAKAJATI SULSEL TEUKU RAHMAN MENGIKUTI PENGARAHAN JAM PIDUM ASEP NANA MULYANA
KEJATI SULSEL, Makassar— Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Nyaman Syah, koordinator, kepala seksi dan jaksa fungsional pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel mengikuti pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) secara daring melalui aplikasi zoom meeting di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Selasa (19/11/2024).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Prof. Asep Nana Mulyana menyampaikan 2 poin penting dalam pengarahan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri. Yaitu, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penanganan tindak pidana pemilu Pilkada 2024.
"Seperti kita ketahui salah atu agenda nasional yang saat ini berjalan adalah Pilkada Serentak 2024 dari Sabang-Merauke dari Miangas-Pulau Rote, mulai Pilgub, Pilkada kabupaten dan kota. Ini menjadi tugas kita juga yang tergabung dalam sentra Gakumdu," kata Asep Nana Mulyana.
JAM Pidum mengingatkan para jajaran untuk berhati-hati menerapkan pasal dan aturan terutama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam setiap penanganan perkara Pidum, khususnya untuk TPPO.
"Kita harus memahami dan mendalami dulu tindak pidana yang bersangkutan. Sehingga nanti bisa mengoperasionalkan dalam penentuan pasal-pasal yang akan digunakan," kata JAM Pidum.
Makassar, 19 November 2024
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.