Kembalikan Kerugian Ratusan Juta Rupiah Kasus Penggelapan Dua Sales Perusahaan Berakhir Damai Melalui RJ Kejati Sulsel
KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas dua perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melalui ekspose perkara secara virtual pada Senin (31/8/2026).
Perkara tersebut melibatkan dua orang tersangka yang bekerja sebagai salesman di PT Wira Eka Persadatama, yakni JGT (37 tahun) dan Z (57 tahun). Keduanya disangka melanggar Pasal 488 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dana perusahaan milik korban PB (76 tahun). Ekspose virtual ini dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Nur Utami Dewi Saudi, dan para Kasi. Dari pihak Kejari Makassar, hadir secara virtual Kajari Makassar Andi Panca Sakti, Kasi Pidum As'rini As'Ad, serta Jaksa Fasilitator Reskianisari.
Kasus ini bermula dari mufakat jahat antara kedua tersangka dengan seorang Admin Inkaso berinisial H (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah). Tersangka JGT dan Z memiliki tugas menagih faktur pembayaran secara tunai dari toko-toko pelanggan. Namun, uang setoran tersebut tidak diserahkan kepada perusahaan, melainkan diambil oleh saksi H dan dibagi kepada para tersangka. Tersangka Z dan saksi H menjalankan aksi ini sejak September 2025 hingga Mei 2026. Akibat perbuatan tersebut, tersangka JGT terbukti menikmati uang perusahaan sebesar Rp300.000.000, sementara tindakan tersangka Z bersama saksi H merugikan perusahaan hingga Rp552.432.299. Perbuatan ini terbongkar setelah General Manager berinisial REM melakukan audit internal dan menemukan faktur-faktur penagihan yang masih dibiarkan terbuka di sistem.
Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan oleh Kajati Sulsel karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif hukum, yakni:
* Tersangka JGT dan Z baru pertama kali melakukan tindak pidana penggelapan.
* Ancaman pidana yang disangkakan paling lama 5 (lima) tahun penjara.
* Kerugian korban telah terpulihkan sepenuhnya; tersangka JGT telah mengembalikan uang tunai sebesar Rp300.000.000, dan tersangka Z telah menyerahkan ganti rugi tunai sebesar Rp200.000.000 kepada korban.
* Telah terjalin kesepakatan perdamaian bersama di mana korban PB telah memaafkan kedua tersangka.
Dalam putusannya saat memimpin ekspose, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasi khusus kepada jajaran Kejari Makassar.
"Setelah mendengarkan paparan dan meneliti kelengkapan administrasi, kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan ini telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian dan dikembalikannya keadaan seperti semula," tegas Kajati Sulsel.
Secara resmi, Kajati memutuskan bahwa perkara tersebut memenuhi syarat Pasal 80 KUHAP 2025 dan disetujui untuk diselesaikan melalui Restorative Justice.
"Selanjutnya agar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar meminta penetapan persetujuan RJ ke PN setempat dan segera mengeluarkan tersangka dari tahanan. Laksanakan penyelesaian barang bukti dan administrasi sesuai ketentuan, dokumentasikan kegiatan, dan jilid berkas RJ dengan sampul putih. Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa, dilarang keras ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, pimpinan akan menindak tegas!" tutup Syarifuddin.
Makassar, 31 Agustus 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL