Kejati Sulsel Bekali BPLIP Kelas 1 Makassar Mitigasi Korupsi Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian

Kejati Sulsel Bekali BPLIP Kelas 1 Makassar Mitigasi Korupsi Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian

KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertajuk "Mitigasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian" pada Rabu (30/9/2026). Kegiatan edukasi preventif ini dilangsungkan di Kantor Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian (BPLIP) Kelas 1 Makassar.

Kepala BPLIP Kelas 1 Makassar, Rustan Massinai, menyambut baik pendampingan dari aparat penegak hukum tersebut. Ia memaparkan bahwa BPLIP merupakan satuan kerja baru yang dibentuk pada Februari 2026 dengan cakupan tugas yang sangat strategis, meliputi program cetak sawah, optimalisasi lahan, hingga pembangunan irigasi pompa dan pipa.

"Pelaksanaan program dan kegiatan di Balai kami ini sangat rawan, untuk itu kami butuh pemahaman yang komprehensif guna mencegah tindak pidana korupsi. Kami menyampaikan terima kasih atas kesediaan Kejati Sulsel membekali kami, agar seluruh jajaran dapat lebih berhati-hati dan mengedepankan aturan dalam melakukan program kerja," tegas Rustan.

Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., membedah secara mendalam berbagai potensi kerawanan dalam proyek infrastruktur pertanian. Dalam paparannya, Soetarmi merombak paradigma konvensional dengan menegaskan bahwa korupsi tidak melulu bermula dari tindakan penipuan berskala besar.

"Korupsi tidak selalu dimulai dari mengambil uang negara. Korupsi dapat dimulai dari keputusan kecil yang tidak objektif, konflik kepentingan yang dibiarkan, spesifikasi yang diarahkan, pekerjaan yang tidak sesuai volume, atau laporan yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya," urai Soetarmi.

Lebih lanjut, ia membeberkan 15 modus penyimpangan anggaran yang kerap terjadi dan patut diwaspadai di lingkungan balai pengelolaan lahan dan irigasi. Beberapa titik rawan tersebut meliputi mark-up harga pengadaan, lelang yang diarahkan ke penyedia tertentu, pekerjaan fiktif, pengurangan volume dan kualitas spesifikasi, pemecahan paket proyek untuk menghindari tender, hingga penggelembungan data kelompok tani penerima manfaat.

Guna membentengi para pegawai dari jerat hukum, Soetarmi membagikan prinsip tata kelola agar terhindar dari perbuatan korupsi. Langkah pengamanan tersebut mencakup kepatuhan pada perencanaan yang benar, proses pengadaan yang transparan, pelaksanaan fisik yang presisi sesuai kontrak, pengawasan yang independen, pembayaran yang murni berbasis prestasi kerja, serta penyusunan laporan yang berlandaskan fakta riil di lapangan.

Menutup kegiatan penerangan hukum tersebut, Soetarmi memberikan pesan pamungkas yang menggugah integritas seluruh peserta terkait esensi dana pertanian.

"Anggaran pengelolaan lahan, irigasi, dan pertanian pada hakikatnya adalah amanah. Setiap rupiah yang dikelola bukan sekadar angka proyek, tetapi merupakan urat nadi bagi para petani dan pilar masa depan ketahanan pangan bangsa. Ketika dana tersebut dikorupsi melalui mark-up, pekerjaan fiktif, atau spesifikasi banci demi keuntungan pribadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara, tetapi keringat, air mata petani, dan masa depan pangan anak cucu kita," pungkas Soetarmi.

Makassar, 30 September 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan