Tim Tabur Kejati Sulsel Bersama Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Hj Herni Damayanti, Narapidana Tindak Pidana Perpajakan di Kabupaten Nabire
KEJATI SULSEL, Makassar – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI/AMC) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, atas nama Hj. Herni Damayanti (55 tahun) pada Selasa dini hari (1/7/2025).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: R-27/R.1.17/Ft.1/01/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3415/Pid.sus/2024 tanggal 23 Juli 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan terpidana Hj Herni Damayanti ditangkap di salah satu rumah kos miliknya di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Setelah ditangkap, terpidana di Bawah ke Kejari Makassar untuk selanjutnya diterbangkan ke Jayapura, Papua.
"Terpidana Hj Damayanti dinyatakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009," kata Soetarmi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 3415/Pid.sus/2024 tanggal 23 Juli 2024, hakim menolak upaya kasasi yang diajukan Direktur PT Tinggal Landas Jaya itu.
Dalam putusannya, Hakim MA memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 103/PID.SUS/2023/PT JAP tanggal 16 November 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 47/Pid.Sus/2023/PN Nab tanggal 21 September 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar 2 x Rp313.789.805,00 (tiga ratus tiga belas juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus lima rupiah) = Rp627.579.610,00 (enam ratus dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus sepuluh rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terpidana paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi pidana denda tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar pidana denda maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Adapun Kasus Posisi Tindak Pidana Perpajakan:
Hj. Herni Damayanti, selaku Direktur PT TINGGAL LANDAS JAYA, dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut pada periode Januari 2016 hingga Desember 2017. Akibat perbuatan terpidana, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.701.013.943,- (Satu Miliar Tujuh Ratus Satu Juta Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah).
Penangkapan buronan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana perpajakan dan mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Terpidana selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tega Soetarmi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan. Kajati Sulsel senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”.