Gara-gara Utang-Piutang, Hasnaeni Aniaya Mantan Ipar, Kejati Sulsel Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Gara-gara Utang-Piutang, Hasnaeni Aniaya Mantan Ipar, Kejati Sulsel Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator Nurul Hidayat, Kepala Seksi Oharda Alham, Kasi Teroris Parawangsah melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejaksaan Negeri Palopo di Kejati Sulsel, Rabu (17/4/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Ikeu Bachtiar, Kasi Pidum, Koharudin, Jaksa Fasilitator, Margaretha Harty Paturu dan jajaran secara virtual.

Kejari Palopo mengajukan RJ atas nama tersangka Hasnaeni alias Mama Pina binti Anwar (38 tahun) yang melanggar pasal 351 ayat (1) KHUP (kasus penganiayaan) dengan korban atas nama Aisah (52 tahun).

Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Hasnaeni terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024. Berawal saat adik tersangka lelaki Epi mendatangi rumah mertua korban untuk menagih utang kepada kakak korban, Tenre Were Guris. Saksi Epi menagih utang dengan cara marah-marah dan menampar saksi Tenre. Melihat hal itu, korban Aisah berusaha menenangkan saksi Epi dengan cara memeluknya. Mendegar keributan itu, tersangka Hasnaeni langsung menuju rumah mertua korban dan melihat korban Aisah sedang memeluk adiknya, Epi. Tersangka lantas mendekati korban dan memukul korban pada bagian bahu kiri secara berulang-ulang. Tak hanya memukul, tersangka juga mendorong korban sehingga bahu dan lengan korban terserat pada dinding rumah. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka lecet pada bagian bahu.

Diketahui, tersangka Hasnaeni sehari-hari bekerja sebagai pengikat rumput laut. Tersangka mempunyai satu orang anak yang masih bersekolah di SMP. Tersangka dan korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga (mantan ipar). Tersangka di lingkungan Masyarakat dikenal sebagai pribadi yang baik.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan baru pertama kali melakukan tindak pidana, berdasarkan SIPP PN Palopo; ancaman pidana Tersangka di bawah 5 (lima) tahun penjara; korban dan tersangka sudah saling memaafkan dan sepakat untuk berdamai; korban mencabut tuntutannya kepada tersangka; tingkat ketercelaan rendah; tidak berefek menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Sudah ada testimoni dari tokoh masyarakat, agama, pemerintahan dan tetangga yang mendukung proses perdamaian. Sebagaimana syarat di Perja 15 sudah terpenuhi. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Palopo untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, membebaskan tersangka dan barang bukti dikembalikan kepada korban. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.


Makassar, 17 April 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan