KAJATI SULSEL IKUTI KUNJUNGAN KERJA VIRTUAL JAKSA AGUNG, BURHANUDDIN SAMPAIKAN ROADMAP KEJAKSAAN TAHUN 2025-2029

KAJATI SULSEL IKUTI KUNJUNGAN KERJA VIRTUAL JAKSA AGUNG, BURHANUDDIN SAMPAIKAN ROADMAP KEJAKSAAN TAHUN 2025-2029

 

KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim Bersama PJU Kejati Sulsel mengikuti kunjungan kerja Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin secara virtual lewat aplikasi Zoom Meeting, Kamis (31/10/2024) di Aula Lantai 8 Kejati Sulsel.

Dalam pengarahannya, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada segenap insan Adhyaksa yang berhasil mencatatkan kinerja yang sangat baik dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

"Untuk itu, saya kembali memohon dukungan bapak, ibu dalam memimpin Kejaksaan sebagai Jaksa Agung dengan tetap menjaga solidaritas dan soliditas dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan mandat yang saya terima dari Presiden," kata Burhanuddin.

Sebagai bagian dari perpanjangan tangan pemerintah, Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan mendukung program kerja Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.

Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan telah menyusun Roadmap Kejaksaan RI Tahun 2025-2029 dengan mengacu pada visi Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan melalui 8 (delapan) misi atau kita kenal dengan Asta Cita.

Selanjutnya, sesuai dengan tugas dan fungsinya, Kejaksaan masuk dalam butir ke-7 (tujuh) Asta Cita Presiden  dan  Wakil  Presiden,  yaitu  memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Roadmap tersebut merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025- 2045.

Adapun Strategi utama dalam RPJPN 2025-2045 dan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) tahap 1 (2025-2029), khususnya untuk mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian, bermanfaat, dan berlandaskan hak asasi manusia.

Tujuan tersebut tergambar dalam game changer pembentukan Lembaga Tunggal Pengelola Regulasi, pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta Transformasi Sistem Penuntutan menuju Single Prosecution System dan Transformasi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Advocaat Generaal.

"Pencapaian sasaran tersebut dirumuskan melalui dua strategi, yaitu penguatan kelembagaan Kejaksaan dan Jaksa Agung serta peningkatan jumlah, profesionalisme, dan kesejahteraan jaksa," jelas Burhanuddin.

Dalam rangka menyikapi visi misi Presiden dan Wakil Presiden serta desain RPJPN 2025-2045 tersebut, Kejaksaan telah menetapkan Rencana Strategis Teknokratik Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025- 2029 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2024 tanggal 4 Maret 2024, dengan mengusung Visi: “Menjadi Pelopor Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, Transparan, dan Modern”.

"Berkaitan dengan itu, dan mengingat telah ditetapkannya RPJPN 2025-2045, maka saya minta agar segera lakukan koordinasi di internal dan eksternal secara intensif terutama dengan mitra sektoral di Bappenas dan stakeholders terkait untuk menyiapkan dan mematangkan kelengkapan administratif maupun substantif Rencana Strategis Kejaksaan RI periode Tahun 2025-2029," ungkapnya.


Makassar, 31 Oktober 2024
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya