Sulfikar Curi 2 Karung Merica yang Lagi Direndam Karena Terdesak Ekonomi, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Koordinator, Nurul Hidayat dan beberapa kepala seksi pada bidang Pidum melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Luwu Timur di Kejati Sulsel, Senin (28/4/2025).
Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kasi Pidum Kejari Luwu Timur, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.
Kejari Luwu Timur mengajukan RJ atas nama tersangka Muh Sulfikar alias Fikar (22 tahun) yang melanggar pasal 362 KHUP (kasus pencurian) terhadap korban Hamka (47 tahun).
Peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka Fikar terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 di Lokasi perendaman merica milik korban Hamka, Perkebunan Pellabesi, Desa Loeha, Kecamatan Towuti, Luwu Timur. Tersangka Sulfikar mengambil dua karung merica milik korban menggunakan gerobak dorong. Merica ini lalu disimpan pada pondok kebun milik korban dan saksi Unding.
Diketahui, tersangka Muh. Sulfikar adalah anak pertama dari 3 (tiga) bersaudara dan saat ini kedua orang tua tersangka sudah hidup berpisah (broken home). Tersangka Sulfikar tinggal hanya bersama ibunya sebab kedua saudara kandungnya tinggal di luar wilayah berbeda. Kegiatan sehari-hari Tersangka Sulfikar adalah membantu ibunya di kebun sebagai petani merica. Kehidupan perekonomian tersangka Sulfikar dan ibunya bergantung pada hasil kebun merica yang dikelola. Tersangka Sulfikar memiliki seorang istri dan 2 (dua) orang anak, namun sudah berpisah sejak 5 (lima) tahun lalu.
Akibat perbuatan Tersangka Sulfikar menyebabkan dia ditahan yang berdampak pada keadaan ekonomi keluarga karena tidak ada yang mengelola kebun merica yang mana merupakan sumber perekonomian keluarga. Dalam perkara ini Tersangka mengakui sangat menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Tersangka juga telah meminta maaf kepada korban. Dalam hal ini Tersangka dan keluarga berharap agar proses penuntutan didapat dihentikan dengan upaya Restorative Justice sehingga tersangka dapat berkumpul kembali bersama keluarga serta memperbaiki perekonomian keluarganya dan berjanji untuk giat bekerja.
Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp.2.500.000; adanya perdamaian antara tersangka dan korban, di mana barang yang dicuri telah dikembalikan ke korban; Masyarakat merespons positif terhadap proses RJ.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja nomor 15 Tahun 2020, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu Timur untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke korban dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Makassar, 28 April 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.