Penuhi Syarat Keadilan Restoratif Kajati Sulsel Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan Petani Rumput Laut di Jeneponto

Penuhi Syarat Keadilan Restoratif Kajati Sulsel Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan Petani Rumput Laut di Jeneponto

KEJATI SULSEL, Makassar— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto. Persetujuan ini diputuskan melalui ekspose perkara pada hari Rabu, 30 September 2026.

Ekspose perkara ini dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, didampingi oleh Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, dan Koordinator Nur Utami Dewi Saudi. Dari pihak Kejari Jeneponto, kegiatan ini dihadiri oleh Kajari Akhmad Heru Prasetyo, Kasi Pidum Maradona Eka Putra, serta Jaksa Fasilitator Alma Sriasih Ainul Safa.

Perkara ini melibatkan seorang tersangka berinisial S alias DS (43 tahun), seorang petani rumput laut yang bertempat tinggal di Dusun Punagaya, Desa Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Tersangka disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

Kasus bermula pada hari Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 WITA di Bonto Mate’ne, Desa Punagaya. Saat itu, korban berinisial I (36 tahun) sedang duduk mengupas buah mangga di kolong rumah tempat berlangsungnya sebuah acara pesta pernikahan. Tersangka S alias DS yang berada tidak jauh dari korban mengambil sebuah bangku kecil dari kayu dan melemparkannya ke arah depan. Lemparan tersebut bermaksud untuk membubarkan sekelompok orang yang sedang meminum minuman keras jenis Balo di lokasi tersebut.

Nahas, lemparan bangku tersebut mengenai bagian kepala korban I yang sedang menunduk, sehingga mengakibatkan luka robek di kepala dan luka lecet pada dahi. Keributan lebih lanjut berhasil dicegah karena warga sekitar segera melerai keduanya.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif ini diberikan setelah terpenuhinya syarat-syarat substantif dan formil, antara lain:

* Tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis).
* Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang menghidupi 1 orang istri dan 3 orang anak, serta dikenal berkelakuan baik di lingkungannya.
* Telah tercapai kesepakatan perdamaian di mana pihak korban telah memaafkan tersangka secara tulus dan tanpa paksaan pada tanggal 24 September 2026 di Rumah Restorative Justice Kejari Jeneponto.
* Terdapat respons positif dan dukungan penuh dari masyarakat sekitar agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Dalam putusannya saat memimpin ekspose, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kejari Jeneponto yang telah berhasil mengupayakan perdamaian.

"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian dan dikembalikannya kerugian yang diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," papar Kajati Sulsel.

"Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka S alias DS yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025, dan disetujui permohonan untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegasnya.

Selanjutnya, Kajati Sulsel memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk segera memohon penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat. Apabila tersangka ditahan, ia diinstruksikan untuk segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan pengadilan. Jajaran Kejari juga diminta segera menyelesaikan urusan barang bukti, mendokumentasikan dan menjilid berkas RJ dengan cover putih, serta melaporkan hasil pelaksanaan secara berjenjang.

Menutup arahannya, Kajati Sulsel memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajarannya untuk memegang teguh integritas. "Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas!" tutupnya.

Makassar, 30 September 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan